Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sisir Toko dan Warung hingga ke Pedesaan, Banyak Pedagang Masih Jual Produk Berbahaya

AWASI - Sejumlah toko dan warung kembali diawasi masih kedapatan menjual produk tidak layak konsumsi.

BALI TRIBUNE - Kendati pengawasan rutin dilakukan, namun masih ditemukan pedagang yang menjual barang tidak layak konsumi. Bahkan kini peredaran produk tidak layak konsumsi ini merambah hingga dipelosok-pelosok desa.  Seperti saat pengawasan barang beredar yang dilaksanakan Dinas Koperasi UKM Peindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana, Senin (21/1), petugas menemukan peredaran kosmetik dan obat berbahaya, makanan minuman kedaluwarsa serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Pengawasan barang beredar kali ini kembali menyasar pedagang yang ada disejumlah desa diwilayah Kecamatan Negara. Total ada tujuh pedagang ditiga wilayah yang disisir oleh petugas. Bahkan pedagang yang didatangi petugas tersebut merupakan toko maupun warung yang sebelumnya barang dagangannya sudah pernah mendapat pengawasan. Namun petugas saat memeriksa satu persatu barang dagangan yang dijual ditoko maupun warung tersebut justru masih menemukan adanya pedagang yang kedapatan menjual kosmetik dan obat berbahaya, makanan minuman kadaluarsa serta menjual minuman beralkohol tanpa Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB). Kosmetik berbahaya yang ditemukan petugas yakni sejumlah produk krim pemutih wajah dengan beberapa merk yang dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lantaran mengandung bahan kimia yang berbahaya seperti mercuri yang dapat merusak kulit. Petugas juga mendapati sejumlah pedagang yang menjual beberapa produk obat maupun jamu yang peredarannya telah dilarang karena mengandung bahan kimia berbahaya. Terkait temuan ini, para pemilik toko justru berdalih tidak mengetahui jika produk kosmetik yang mereka jual itu dilarang untuk dijual. Salah seorang pemilik warung, Suriasih mengatakan pihaknya mendapatkan pasokan produk yang terkategori dilarang beredar itu dari salles yang datang langsung menjajakan kewarung-warung. “Saya tidak tahu ini dilarang, sering ada sallesnya yang datang langsung kesini bawa produk ini, kalau saya tahu ini dilarang saya tidak akan membeli dan menjualnya,” ungkapnya.  Petugas juga masih menemukan pedagang yang menjual puluhan jenis produk makanan dan minuman kedaluwarsa. Kendati sudah kalaluwarsa sejak setahun lalu namun masih dipajang pemilik toko dan warung dietalase dagangannya.  Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Jembrana Made Gede Budiartha dikonfirmasi terkait temuan hasil pengawasan kemarin menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi bagi kelima toko yang kembali ditemukan menjual produk kosmetik maupun obat berbahaya serta minuman beralkohol tanpa ijin dan makanan serta minuman kadaluarsa. “Ini adalah temuan yang kedua ditempat yang sama. Kami akan turun lagi dengan tim dan kami tidak akan toleransi lagi. Kami akan koordinasi dengan BPOM dan Kepolisian jika diperlukan,” tegasnya.  Menurutnya, pengawasan barang beredar di warung dan toko ini akan rutin dilakukan pihaknya untuk menjaga agar masyarakat selaku konsumen terhindar dari bahaya produk kosmetik dan obat ilegal serta makanan serta minuman yang tidak layak untuk dikonsumsi. Pihaknya mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng PKK Dauh Puri Kauh, Astra Motor Bali Ajak Ibu-Ibu Jadi Pelopor #Cari_Aman

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali mempertegas komitmennya dalam menciptakan budaya tertib lalu lintas di masyarakat. Kali ini, menyasar pilar utama keluarga, Astra Motor Bali menggelar edukasi keselamatan berkendara (safety riding) bagi ibu-ibu PKK Desa Dauh Puri Kauh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada Senin (11/5/2026) dengan antusiasme tinggi dari 45 peserta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.