Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

SKIners Bali Rayakan Anniversary ke-3

Para anggota SKIn Bali pose bersama usai menggelar syukuran serangkaian perayaan anniversarynya ke- 3 tahun yang berlangsung di Bali Outbond and Farm (BOF) Baturiti, Tabanan belum lama ini.

BALI TRIBUNE - Komunitas roda empat Suzuki Jimny Katana Indonesia (SKIn) Chapter menggelar Syukuran bersama, dalam acara gathering bertajuk 'SKIn Bali Anniversary ke-3.

Sykuran didiadakan di Bali Outbond and Farm (BOF) Baturiti, Tabanan dihadiri kurang lebih 70 anggota SkIn  Bali dari dua chapter (SKIn Chapter Bali dan SKIn Chapter Bali Selatan).Hadir juga perwakilan Safari Jeep Club (SJC) Bali.

Ketua SKIn Chapter Bali  Ngurah Adi didampingi Ketua Panitia Eka Nata  menjelaskan, HUT SKIn Bali sebenarnya jatuh pada tanggal 25 Januari, namun karena hari kerja, acara  syukuran dan gathering dimundurkan ke hari Minggu (28/1).

“Meskipun begitu , kami  sudah mulai mendirikan tenda-tenda sehari sebelumnya , Sabtu (27/1)  untuk memberikan kesmpatan bagi anggota yang ingin  camping ground dilokasi ini.

Puncak acara ditandai dengan pemotongan Nasi Tumpeng oleh Ngurah Adi dan diberikan untuk Ketua Pengda SKIn Bali- Lombok Yoki Duarsa sembati  Di iringan nyanyian lagu “Selamat Ulang Tahun’dari semua yang hadir.

Kemudian dilanjut dengan makan bersama. Walau bukan makanan mewah, suasana kebersamaan yang menyenangkan menjadikan santapan siang  sangat istimewa.

Untuk menghibur peserta  yang datang pihak panitia juga  menggelar  pelbagai lomba dan games menarik.

Walapun masih seumur jagung, keberadaan SKIn Bali sangat aktif  dikancah komunitas roda empat pulau Dewata. Klub ini aktif memeriakan pelbagi kegiatan yang dihelat PT Sejahtera Indobali Trada (SIT) main dealer Suzuki R 4 Bali.

Bahkan akhir tahun 2015 SKIn Bali sukses Jambore Nasional  (Jamnas) Suzuki Jimny Katana yang diikuti  ratusan Skiner se-Indonesia.

wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.