Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soal Limbah Medis, Warga Pengambengan Lurug Dewan

Bali Tribune/ Sejumlah warga Pengambengan yang mendatangi DPRD Jembrana Senin (17/5) menyampaikan penolakan terhadap pembangunan pabrik pengolahan sampah medis.
balitribune.co.id | Negara  - Penolakan terhadap pembangunan pabrik pengolahan limbah medis kembali bergulir. Sejumlah warga Desa Pengambengan, Kecamatan Negara Senin (17/5) kembali menyuarakan penolakan mereka. Kali ini warga yang menolak mengadu ke DPRD Kabupaten Jembrana.
 
Setelah sebelumnya mengadu ke pihak eksekutif, kini warga yang menolak pembangunan pabrik pengolahan limbah medis mengadukan penolakannya ke DPRD. Mereka diterima oleh Fraksi PDI P DPRD. 
 
Seperti sebelum-sebelumnya, mereka juga menyampaikan alasan sehingga adanya penolakan dari warga. Penyampaian aspirasi warga kali ini mendapat respon dari kalangan dewan. Fraksi PDI P pun menyatakan menolak dengan tegas pembangunan pabrik limbah medis di Desa Pengambengan.
 
Ketua Fraksi PDIP Jembrana Ketut Sudiasa mengatakan sejak awal pembangunan pabrik limbah medis ini memang sudah menuai pro dan kontra. Bahkan setelah perijinan  keluar dari pusat ada penolakan dari warga. 
 
"Karena ada penolakan dari warga dan mempertimbangkan adanya permasalahan tanda tangan yang diduga palsu dan sosialisasi yang kurang terbuka sehingga menimbulkan gejolak,  kami sepakat menolak pembangunan pabrik ini di Pengambengan yang padat penduduk,” ujar politisi asal Baler Bale Agung ini.
 
Pihaknya menilai lokasi pembangunan pabrik tersebut harus dipindah, “Merekomendasikan pembangunan pabrik direlokasi ke lokasi lain yang lebih representatif dan diterima masyarakat sehingga lebih bermanfaat," jelasnya. 
 
Begitupula I Nyoman Dadap Sudiasa bersama Anggota Fraksi PDIP  lainnya juga sependapat dan menyatakan menolak dengan tegas pembangunan pabrik pengolahan limbah medis di Desa Pengambengan. 
 
"Masih banyak tanah aset pemerintah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan pabrik limbah B3," jelasnya.
 
Anggota Dewan asal Kecamatan Pekutatan ini menyatakan UUD saja bisa diamandemen apalagi Perda dan perijinan. Kendati dikatakannya tujuan pembangunan pabrik pengolahan limbah medis ini baik, namun jangan sampai merugikan masyarakat. 
 
"Meskipun ini tujuannya baik namun jika dianggap tidak nyaman dan merugikan masyarakat sehingga ada penolakan tentu kami akomodir dan dukung. Kami membela wong cilik dan kami buktikan. Untuk apa Jembrana hebat jika mengorbankan masyarakat," tandasnya.
 
Fraksi PDIP akan mengagendakan untuk turun ke lokasi dan melakukan kajian lebih mendalam serta berkoordinasi dengan OPD terkait sehingga nantinya bisa dicarikan lokasi yang tepat dan representatif untuk pembangunan pabrik limbah medis di Jembrana.  
 
Anggota Fraksi PDIP, IB Susrama mengatakan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan anggaran kesehatan dari pusat dan kewajiban kabupaten kota adalah membangun pengolahan limbah B3. Sedangkan Jembrana masih mengirim limbah B3  ke luar daerah.
 
"Karena ada penolakan di Pengambengan tentu ini harus dicarikan solusi. Bagaimana agar tujuan pemerintah terwujud dan tidak merugikan masyarakat. Apapun keputusan warga kami sebagai anggota dewan dan fraksi PDIP akan mendukung," jelas Ketua Komisi I DPRD Jembrana ini. 
 
"Adanya aspirasi masyarakat kami juga dengan tegas menolak pabrik ini di Pengambengan. Kami siap turun dan memfasilitasi. Jika perlu bantuan hukum kami siap," imbuh I Ketut Suastika, Ketua Komisi II DPRD Jembrana.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.