Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Freelance Bobol Brangkas di 8 TKP di Ubud

Bali Tribune/ BOBOL - Pra Rekonstruksi pembobolan brangkas yang dilakukan pelaku.
balitribune.co.id | Gianyar - Kasus pembobolan brangkas di sejumlah restoran dan money changer di wilayah Ubud dalam setahun terakhir, akhirnya terungkap. Pelaku adalah I Gede Mertawan (30), seorang Sopir Freelance asal Karangasem yang tinggal di Lodtunduh, Ubud. Dalam aksinya, Gede menyasar brangkas dan membobolnya langsung di lokasi. 
 
Dari delapan TKP yang disatroni, sedikitnya pelaku berhasil menggondol barang berharga dan uang senilai ratusan juta rupiah. Penangkapan pelaku ini melegakan Tim Opsnal Reskrim Polsek Ubud. Sebab, pelaku adalah target operasi (TO) yang terbilang licin dan menjadi PR berat bagi kepolisan setempat. Terlebih aksi pelaku benar-benar meresahkan para pengusaha yang menjadi korban pembobolan brangkas. Setiap beraksi, pelaku pun terbilang ahli dalam membongkar brangkas. 
 
"Pemburuan terhadap pelaku ini adalah prioritas kami dalam setahun terakhir. Sebab, pelaku terbilang aktif melakukan pencurian. Sedikitnya sudah delapan laporan pembobolan brangkas yang kami terima," ungkap Kapolsek Ubud, Kompol Nuryana, Selasa (19/11).
 
Hingga akhirnya, pelaku yang wajahnya sudah teridentifikasi dari beberapa rekaman CCTV, diketahui memang sering melintas dan nongkrong di wilayah Ubud. Karena kesehariannya sebagai sopir freeland. Hari Minggu (17/11), sekitar pukul 09.00 wita, tim Opsnal Polsek Ubud yang sedang melaksanakan lidik melihat pelaku yang sedang melintas mengendarai mobil di simpang Puri Ubud. Tim pun langsung membuntuti hingga di jalan Bisma, Ubud. Pelaku lantas dihentikan serta menggeledahnya.
 
Saat di interogasi, awalnya pelaku dengan percaya diri mengelak. Namun, setelah petugas menunjukkan sejumlah petunjuk awal, pelaku akhirnya tidak bisa berdalih lagi. Bahkan saat diintrogasi secara intensif, pelaku mengaku telah beraksi di 8 TKP di wilayah Ubud. "Kami masih melakukan pendalaman dengan menggelar pra rekonstruksi ke sejumlah TKP. Sebagai barang bukti awal kami sudah amankan satu unit mobil, sepeda motor dan dua buah gerinda yang digunakan pelaku saat beraksi, " terangnya Nuryana singkat. 
wartawan
Redaksi
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.