Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sopir Minibus Maut Jadi Tersangka

Bali Tribune / TERSANGKA - I Gede Dana, (dengan tangan diperban) sopir minibus yang mengalami kecelakaan maut di Desa Nongan, Rendang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Sopir minibus yang memuat 14 orang penumpang dan mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Bangli-Karangasem, tepatnya di Banjar Dinas Sigar, Desa Nongan, Kecamatan Rendang,  Karangasem, pada Kamis (16/11) lalu, ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Sat Lantas Polres Karangasem.

Kanit Gakum Sat Lantas Polres Karangasem, Ipda I Gusti Lanang Putu, kepada Bali Tribune di Mapolres Karangasem, Selasa (21/11) menyebutkan, pascakecelakaan maut yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan sembilan orang luka-luka tersebut, pihaknya langsung melakukan penanganan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan memeriksa I Gede Dana, sopir minibus maut tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang cukup, sopir minibus DK 7075 SY tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan Selasa (21/11) petang langsung ditahan di sel tahanan Polres Karangasem. “Setelah cukup bukti, sopir minibus tersebut ditetapkan sebagai tersangka, dan sore ini (Selasa sore,red) kita lakukan penahanan di sel tahanan Polres Karangasem,” tegas Gusti Lanang Putu.

Proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Amlapura. “Sebelum kita lakukan penahanan, karena tersangka mengalami luka-luka akibat kejadian kecelakaan tersebut, tersangka kita antarkan berobat dan perawatan di rumah sakit. Setelah pihak rumah sakit menyatakan kondisi tersangka membaik dan bisa mengikuti proses hukum, penahanan baru kita lakukan,” sebutnya.

Sebelum dilakukan penahanan, sejumlah anggota keluarga tersangka mulai istri dan anak anak tersangka hadir menemani tersangka, dan ikut mengantarkan tersangka hingga ke pintu ruang tahanan. 

Seperti diberitakan Bali Tribune, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis (16/11) lalu sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu kendaraan minibus warna hijau yang dikemudikan tersangka I Gede Dana datang dari arah barat (Bangli) menuju Karangasem.

Setiba di lokasi kejadian, yang merupakan jalan menurun, diduga kendaraan tersangka mengalami rem blong sehingga tersangka tidak bisa menguasai kendaraan yang dikemudikannya. Kendaraan lepas kendali dari atas terseret  ke bawah dan menabrak kendaraan Toyota Dyna Rino BY 34 milik I Nyoman Sudana yang sedang parkir di sebelah kiri  jalan dari arah Bangli menuju Nongan.

Benturan keras mengakibatkan kendaraan hancur dan sebagian besar penumpang minibus terlempar dan ada yang tergencet kendaraan. Korban yamg meninggal, Ni Luh Kantun, I Komang Wikrama, Ketut Mangku, Gede Silayasa, Nyoman Ayu dan Ni Made Rianti.

Sementara korban luka-luka yakni, Ni Luh Suari, Ketut Siti, Luh Suci, Kadek Dewi, Kadek Winda, Nyoman Dayuh, Ketut Artha dan Ni Nengah Buda. Korban seluruhnya berasal dari Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem, dan saat itu rombongan baru saja kembali dari melakukan persembahyangan.

wartawan
AGS
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.