Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Soroti Potensi Galian C dan Piutang Rp 123 Miliar, DPRD Buleleng Minta Bapenda Realistis Kejar PAD

DPRD
Bali Tribune / Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyoroti sikap pesimistis Bapenda Buleleng terkait capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD)

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, menyoroti sikap pesimistis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng terkait capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD mendesak agar penyusunan target PAD dilakukan secara realistis, terukur, serta dibarengi dengan strategi eksekusi yang jelas di lapangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Arya menyusul keluhan Bapenda mengenai potensi tidak tercapainya target pajak perhotelan akibat maraknya pembatalan pesanan (cancellation) oleh wisatawan. Menurutnya, sikap pesimistis tersebut bertolak belakang dengan data statistik pariwisata. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat kunjungan wisata ke Buleleng terus mencatatkan tren positif.

"Kita tidak melihat ada badai cancel seperti yang dikhawatirkan. Kemampuan kita menjual pariwisata Buleleng sangat baik, daya tariknya mampu mendatangkan hingga 1,7 juta pengunjung ke seluruh destinasi wisata. Ini memastikan potensi pendapatan kita jelas, jadi Bapenda tidak perlu pesimis," ujar Ketut Ngurah Arya, Rabu (16/9/2026).

Selain sektor pariwisata, Ketua DPRD Buleleng ini menyoroti tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang angkanya mencapai Rp 123 miliar. Ia mendesak Bapenda tidak sekadar mencatat piutang di atas kertas, tetapi juga harus memastikan langkah penagihannya.

"Harus jelas. Kita tidak bisa hanya bilang punya piutang sekian, pertanyaannya piutang itu bisa dieksekusi atau tidak? Wajib pajaknya masih ada atau tidak? Kita punya 350.000 Nomor Objek Pajak (NOP), benar atau tidak data itu? Jika benar, berapa pengalinya hingga muncul angka piutang tersebut?" tegas Arya.

Ia menambahkan, DPRD tidak bermaksud menyalahkan, melainkan menjalankan fungsi pengawasan agar Bapenda optimal menggali potensi ruang fiskal. Arya mengingatkan bahwa penetapan target APBD tidak boleh dipatok tinggi tanpa dibarengi optimisme pencapaian minimal 90 persen.

Tak hanya piutang pajak, sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C)—khususnya material batu berkualitas di Kecamatan Seririt—turut menjadi perhatian dewan.

Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur, pemungutan pajak pada lahan galian yang belum berizin memang tidak diperbolehkan. Menyikapi aturan tersebut, Arya meminta pemerintah daerah turun tangan memfasilitasi perizinan bagi warga yang mengelola lahan pribadi agar potensi pajaknya dapat diserap.

"Kita punya potensi luar biasa. Batu di sana tidak akan habis ditambang dalam 30 tahun. Jangan sampai masyarakat yang mengelola lahan puluhan tahun terhambat masalah izin. Fasilitasi izin mereka. Bayangkan, per hari bisa 100 truk keluar. Jika diasumsikan 500 ritase dikali Rp 1,4 juta, kontribusinya sangat lumayan untuk PAD Buleleng," bebernya.

Ngurah Arya pun meminta Bapenda lebih komunikatif dan terbuka dalam berdiskusi dengan DPRD, terutama saat penentuan target pendapatan.

"Ketika diberikan beban pendapatan, Bapenda harus bisa berargumen: layak atau tidak, mampu atau tidak, dan dari mana sumbernya. Jangan di awal menyatakan siap, tetapi di tengah jalan pesimis dan diam saja. Mari berdiskusi dengan kami di DPRD untuk mencari solusinya," pungkas Arya.

wartawan
CHA
Category

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.