Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing

Bali Tribune/ Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (25/9)













balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bali Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Senin (25/9). Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, Made Ayu Marthini mengatakan walaupun pungutannya senilai US$10, tetap penting untuk disampaikan terkait alur dan tujuan pungutan guna pelindungan alam, budaya Bali.

"Pemerintah Provinsi Bali telah menyiapkan aturannya dengan baik. Sehingga kita bisa bersama menyosialisasikan agar tidak ada salah tanggap. Agar dapat mendukung Bali Sat Kerthi yang sejahtera, pariwisata memberikan manfaat langsung ke masyarakatnya. Sehingga saat berlaku nanti, bisa menjadi pengalaman yang baik bagi wisatawan," jelasnya.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan pungutan wisatawan asing akan diberlakukan karena sudah sesuai dengan Undang-Undang dan aturan turunannya. "Pungutan bagi wisatawan asing ini bertujuan untuk pelindungan adat, tradisi, seni-budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. Pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali. Peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali," katanya.

Adapun poin-poin pungutan bagi wisatawan asing yakni dikenakan sebesar Rp 150 ribu, pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia. Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai melalui sarana pembayaran elektronik. Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali atau dapat melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (konter) Bank Rakyat Indonesia yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Wisatawan asing diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar layanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Wisatawan asing mendapatkan bukti pembayaran dan bukti dipindai (discan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan. Jika terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata. Pungutan bagi wisatawan asing ini akan diberlakukan mulai Februari 2024.

Adapun alur pembayaran melalui sistem Love Bali, wisatawan asing masuk ke sistem Love Bali berbasis World Electric Browser (Web) atau Mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran pungutan bagi wisatawan asing. Kemudian memilih metode pembayaran yang akan digunakan seperti bank transfer, virtual account, QRIS. Apabila proses transaksi berhasil, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada wisatawan asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital.

Terkait pembayaran yang dilakukan di konter BRI di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, wisatawan asing menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh Bank Rakyat Indonesia. Kemudian melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC). Apabila proses transaksi berhasil, wisatawan asing bersangkutan mendapatkan hasil cetakan (print out) bukti telah membayar dan/atau tanda bukti pembayaran digital. Pengawasan terhadap pungutan bagi wisatawan asing dilaksanakan oleh aparat pengawas internal pemerintah provinsi.

wartawan
YUE

Tokoh GMT I Gusti Made Tusan Apresiasi Capaian Program Pembangunan Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Moment perayaan pergantian tahun, Tokoh GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan menggelar tradisi megibung dengan mengundang seluruh relawan Semeton GMT mulai dari Korcam hingga Kordes, di kediamannya di Jro Subagan, Rabu (31/12/2025) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Gelar Puncak Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Persembahyangan Bersama Upacara Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Tabanan Tahun 2026. Upacara sakral yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Sabtu (3/1/2026), dihadiri langsung Bupati Tabanan I Komang Sanjaya beserta Istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati I Made Dirga, beserta Istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Temu Wirasa PRABU Catur Muka Dorong Sinergi Pembangunan Denpasar–Buleleng

balitribune.co.id | Denpasar - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka menggelar kegiatan temu wirasa yang berlangsung di Nexx Cafe, Kota Denpasar, pada Minggu (4/1). Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi bagi semeton Buleleng yang kini bermukim dan beraktivitas di Denpasar, sekaligus menjadi ajang dialog lintas sektor untuk memperkuat kontribusi masyarakat perantauan terhadap pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.