Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Status Tanggap Darurat Bencana Bangli Diperpanjang

Bali Tribune /DISTRIBUSI - Anggota Kepolisian layanani penyeberangan masyarakat dan pendistribusian sembako di Danau Batur Kintamani, Bangli. (ist)



balitribune.co.id | Bangli - Status tanggap darurat musibah longsor akibat gempa di Kabupaten Bangli ditetapkan 16 sampai 22 Oktober. Namun karena kondisi dinilai masih rawan, status tanggap darurat kembali diperpanjang sepekan ke depan.

 
Kepala Pelaksana BPBD Bangli, I Ketut Gede Wiredana mengatakan, sebelumnya Bupati Bangli menerbitkan SK Tanggap Darurat terkait musibah longsor di Desa Trunyan, Kecamatan Bangli. "Pasca gempa bumi, Bupati Bangli menetapkan SK Tanggap Darurat dengan Nomor 360/672/2021 tentang penetapan status keadaan tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi," ungkapnya, Minggu (24/10/2021).
 
Hanya saja karena situasi dinilai masih rawan status tanggap darurat diperpanjang.
 
Menurut Ketut Wiredana perpanjangan status hingga satu minggu ke depan. Dalam SK sebelumnya disebutkan status Tanggap Darurat bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana. "Perpanjang status Tanggap Darurat hingga 29 Oktober 2021 mendatang," sebutnya.
 
Terpisah, Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, untuk penyaluran bantuan kepada korban longsor masih melalui Danau Batur. Untuk akses jalan darat masih ditutup sementara waktu, sebab masih ada potensi terjadi longsor susulan.
 
"Untuk distribusi logistik maupun penyeberangan warga masih melalui penyeberangan Danau Batur," jelasnya.
 

Sementara itu, agar tidak ada warga yang melintas di jalur darat, petugas telah memasang rambu larangan melintas di titik longsor.

wartawan
SAM
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.