Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sudah Vaksin Lengkap, Penumpang Kapal Tak Perlu Rapid Test Antigen

Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Suasana pemeriksaan di Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Keluarnya Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19 terkait aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di mana dalam aturan tersebut disebutkan bagi PPDN yang sudah mendapatkan suntikan Vaksin Covid-19 lengkap hingga Vaksin Booster, tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau Swab PCR ketika akan melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut dan udara.

Terkait dengan keluarnya SE Satgas Covid-19 ini, petugas gabungan di Pelabuhan Padang Bai, sudah mengikuti SE dimaksud dengan tidak lagi memberlakukan aturan hasil negatif rapid test Antigen maupun Swab PCR terhadap calon penumpang dari maupun menuju Pelabuhan Padang Bai, Karangasem. “Benar karena SE nya keluarnya Tanggal 8 Maret, jadi kami mengikuti SE tersebut. Karena di Gilimanuk maupun  Lembar juga sudah melaksanakan SE tersebut,” tegas Koordinator Wilayah Kerja, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Padang Bai, I Putu Suardiana, ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (8/3) sore.

Artinya mulai tanggal 8 Maret, warga yang sudah memiliki sertifikat vaksin lengkap yakni dosis kedua dan Vaksin Booster, tidak perlu lagi melakukan Rapid Test Antigen maupun Swab PCR ketika akan menyebrang melalui pintu Pelabuhan Padang Bai, cukup hanya menunjukan sertifikat vaksin lengkap dan aplikasi peduli lindungi. “Itu untuk yang sudah mendapatkan suntikan vaksin lengkap loh ya. Untuk yang baru mendapat suntikan vaksin dosis pertama tetap harus menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen, sebagai syarat perjalanan,” lugasnya.

Pun demikian dengan penyeberangan kapal cepat di Pelabuhan Rakyat Padang Bai. Mulai tanggal 8 Maret, tidak lagi menggunakan hasil negatif Rapit Test Antigen sebagai syarat perjalanan bagi yang sudah mendapatkan suntikan vaksin lengkap.

wartawan
AGS
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.