Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sukseskan Pesta Demokrasi

Bali Tribune/ SINERGI - Bawaslu dan Polres Tabanan sukseskan pesta demokrasi.



balitribune.co.id | Tabanan - Jelang Pemilu Serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan audiensi ke Kepolisian Resor (Polres) Tabanan, Kamis (21/7/22), untuk mempersiapkan pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu.

Adiensi dipimpin Plh Ketua Bawaslu Tabanan I Gede Putu Suarnata, didampingi anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan I Ketut Winasa, diterima oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Tabanan, AKP I Nyoman Sumantara, serta Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar.

Suarnata menyampaikan bahwasannya audiensi kali ini merupakan agenda untuk membangun kembali sinergitas antar lembaga. Terlebih lagi, Kepolisian berperan penting pada pengawasan jalannya pesta demokrasi untuk menciptakan situasi Pemilu 2024 yang aman serta kondusif.

Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Tabanan I Ketut Narta berharap nantinya Polres Tabanan bisa ikut bersinergi melakukan sosialisasi dengan Bawaslu Kabupaten Tabanan.

AKBP Ranefli mengapresiasi dan menyambut baik kedatangan rombongan Bawaslu Tabanan. Menurutnya, sinergitas antara Polri dan Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu Tabanan sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mengawasi tahapan Pemilu yang telah berjalan. Kapolres Tabanan berjanji untuk mengerahkan seluruh personil Polres Tabanan untuk senantiasa ikut mengamankan jalannya perhelatan pesta demokrasi di Kabupaten Tabanan.

wartawan
JIN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.