Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sulinggih Tersangka Pencabulan Dijebloskan ke Sel Tahanan

Bali Tribune/ Tersangka saat dituntun Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta ke mobil tahanan
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria yang mengaku sebagai sulinggih (tokoh agama) berinisial, IWM (38), dijebloskan ke sel tahanan oleh tim Jaksa Kejari Denpasar, Rabu (23/3). 
 
Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali dalam kasus asusila. 
 
Pantauan di lapangan, IWM terlihat mengenakan baju berkerah warna hitam dan Kamen warna hitam sembari menenteng tongkat berkepala ular tiba di kantor Kejari Denpasar pada pukul 10.30 WITA. Pria asal Tengalalang, Gianyar ini ditemani istri dan beberapa orang penasihat hukum langsung masuk ke ruang penyidik pidana Umum (Pidum) untuk menjalani pemeriksaan. 
 
Setelah kurang lebih satu jam menjalani pemeriksaan, IWM tampak mengenakan rompi warna orange digelandang ke mobil tahanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa rumah tahanan (rutan) untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain menerima tersangka, Jaksa juga menerima beberapa barang bukti berupa kamen, celana bokser, dan sejumlah dokumen.
 
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, menuturkan perbuatan tak terpuji yang dilakukan tersangka diduga terjadi 
 
saat upacara spiritual melukat atau pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, kabupaten Gianyar, Bali, pada Sabtu (4/7/2020) lalu sekitar pukul 01.00 WITA. 
 
“Hari ini Rabu tanggal 24 JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara pencabulan di Tukad sampuan, Pakerisan, tampak siring, Gianyar dengan terdakwa berinisial IMW yang terjadi pada 4 Juli sekira pukul 01.00 WITA,” kata dia kepada wartawan di kantor Kejari Denpasar. 
 
Lebih lanjut, kata Luga, selama proses penyelidikan di Polda Bali tersangka tidak ditahan. Namun, tim Jaksa punya sikap berbeda sehingga tersangka perlu ditahan. Selain itu, tersangka juga dalam kondisi sehat dan sudah dilakukan tes corona yang hasilnya negatif.
 
“Adapun dasarnya penahanannya, pertama  memenuhi syarat objektif yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun, kedua syarat subjektif ada kekhawatiran dia melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya. 
 
Dalam kasus ini, IWM disangkakan dengan dengan  Pasal 289, Pasal 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Ancaman penjara maksimal 9 tahun. 
 
Disisi lain, I Made Adi Seraya selaku penasihat hukum tersangka mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan. Dia juga mengaku menyesali sikap Jaksa yang menjebloskan kliennya ke sel tahanan tanpa menimbang status sosial  tersangka sebagai tokoh agama. Seraya juga sesumbar bakal membuktikan di  hadapan majelis hakim bahwa klien tidak bersalah. 
 
"Menurut kami beliau adalah orang suci, kalaupun peristiwa  ini harus dihadapkan di pengadilan ya bisa dipertimbangkan untuk tidak di tahan. Untuk masalah pembuktian kita buktikan di pengadilan bersalah atau tidak dan sampai sekarang beliau ini masih sebagai sulinggih," katanya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Optimis Taklukan Seri Keenam Kejurnas Motocross 2025, Crosser Astra Honda Percaya Diri

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) optimistis mempertahankan tren positif melalui crosser andalannya Arsenio Algifari. Crosser muda ini memiliki target kembali meraih podium pada seri keenam Kejurnas Motocross Indonesia 2025 kelas MX2 yang digelar di Sirkuit Wanko Mijen, Semarang, pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IB Santosa: 90 Persen Bagi Hasil Wisata Layak untuk Desa Adat Penglipuran

balitribune.co.id | Bangli - Adanya usulan dari pihak Desa Adat Penglipuran agar ada peningkatan bagi hasil wisata dalam kerjasama pengeloaan desa wisata dengan pemerintah kabupaten Bangli. Selama ini prosentase pembagian yakni 60 peren bagi desa adat dan 40 persen bagi Pemkab Bangli. Pihak desa adat mengusulkan agar porsi yang didapat dari bagi hasil wisata  di tahun 2026 diangka 90 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Jaksa Agung se-Asean ikuti Cuktural Visit di Tampaksiring

balitribune.co.id | Gianyar - Serangkaian  Penandatanganan Asean Prosecutors/Attorneys General Meeting (APAGM), Jaksa Agung se-ASEAN  berkumpul di Bali. DIhadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya para Jaksa Agung ASEAN, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara: Kita Fokus Bersihkan Kota, Agar Masyarakat Nyaman Beraktivitas

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama seluruh elemen masyarakat terus bergerak membersihkan sampah sisa banjir. Hal tersebut dilaksanakan guna memastikan wajah kota kembali bersih, dan aktivitas masyarakat tidak terganggu. Demikian disampaikan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negar saat turun langsung membersihkan kawasan Banjar Pemeregan, Jalan Gunung Kawi, Denpasar, Rabu (17/9). 

Baca Selengkapnya icon click

Koster Temui Sejumlah Menteri untuk Optimalisasi PWA dan Normalisasi Sungai Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pascabanjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster bergerak cepat berkoordinasi ke pusat guna menangani sejumlah persoalan di Bali. Orang nomor satu di Bali ini menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta pada 15 September 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.