Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sulinggih Tersangka Pencabulan Dijebloskan ke Sel Tahanan

Bali Tribune/ Tersangka saat dituntun Kasipidum Kejari Denpasar Eka Widanta ke mobil tahanan
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria yang mengaku sebagai sulinggih (tokoh agama) berinisial, IWM (38), dijebloskan ke sel tahanan oleh tim Jaksa Kejari Denpasar, Rabu (23/3). 
 
Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali dalam kasus asusila. 
 
Pantauan di lapangan, IWM terlihat mengenakan baju berkerah warna hitam dan Kamen warna hitam sembari menenteng tongkat berkepala ular tiba di kantor Kejari Denpasar pada pukul 10.30 WITA. Pria asal Tengalalang, Gianyar ini ditemani istri dan beberapa orang penasihat hukum langsung masuk ke ruang penyidik pidana Umum (Pidum) untuk menjalani pemeriksaan. 
 
Setelah kurang lebih satu jam menjalani pemeriksaan, IWM tampak mengenakan rompi warna orange digelandang ke mobil tahanan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa rumah tahanan (rutan) untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain menerima tersangka, Jaksa juga menerima beberapa barang bukti berupa kamen, celana bokser, dan sejumlah dokumen.
 
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, menuturkan perbuatan tak terpuji yang dilakukan tersangka diduga terjadi 
 
saat upacara spiritual melukat atau pembersihan diri di Pura Campuhan Pakerisan, Tampaksiring, kabupaten Gianyar, Bali, pada Sabtu (4/7/2020) lalu sekitar pukul 01.00 WITA. 
 
“Hari ini Rabu tanggal 24 JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara pencabulan di Tukad sampuan, Pakerisan, tampak siring, Gianyar dengan terdakwa berinisial IMW yang terjadi pada 4 Juli sekira pukul 01.00 WITA,” kata dia kepada wartawan di kantor Kejari Denpasar. 
 
Lebih lanjut, kata Luga, selama proses penyelidikan di Polda Bali tersangka tidak ditahan. Namun, tim Jaksa punya sikap berbeda sehingga tersangka perlu ditahan. Selain itu, tersangka juga dalam kondisi sehat dan sudah dilakukan tes corona yang hasilnya negatif.
 
“Adapun dasarnya penahanannya, pertama  memenuhi syarat objektif yaitu ancaman pidana di atas 5 tahun, kedua syarat subjektif ada kekhawatiran dia melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya. 
 
Dalam kasus ini, IWM disangkakan dengan dengan  Pasal 289, Pasal 290 ayat (1), Pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan. Ancaman penjara maksimal 9 tahun. 
 
Disisi lain, I Made Adi Seraya selaku penasihat hukum tersangka mengatakan telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejaksaan. Dia juga mengaku menyesali sikap Jaksa yang menjebloskan kliennya ke sel tahanan tanpa menimbang status sosial  tersangka sebagai tokoh agama. Seraya juga sesumbar bakal membuktikan di  hadapan majelis hakim bahwa klien tidak bersalah. 
 
"Menurut kami beliau adalah orang suci, kalaupun peristiwa  ini harus dihadapkan di pengadilan ya bisa dipertimbangkan untuk tidak di tahan. Untuk masalah pembuktian kita buktikan di pengadilan bersalah atau tidak dan sampai sekarang beliau ini masih sebagai sulinggih," katanya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Duta Kota Denpasar Pukau Pengunjung Peed Aya PKB 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Duta Kesenian Kota Denpasar tampil memukau dalam Peed Aya (Pawai) Pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di kawasan Monumen Bajra Sandi, Renon, Sabtu (13/6). Pawai seni tahunan ini dibuka resmi oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Wakil Menteri Pariwisata RI, Ni Luh Enik Ermawati.

Baca Selengkapnya icon click

Sukses Perbaiki Peringkat, Jembrana Melesat ke Peringkat 7 Porjar Bali 2026

balitribune.co.id I Negara - Sinergi antara pemerintah, atlet dan cabang olah raga (cabor), dan masyarakat mebuahkan hasil positif. Setelah tiga tahun berturut-turut (2023 - 2025) tertahan di peringkat ke-9 atau posisi buncit, tahun 2026 ini Kabupaten Jembrana sukses berhasil naik peringkat ke-7 se-Provinsi Bali dalam ajang Pekan Olah Raga Pelajar (Porjar) Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perjuangkan Peningkatan Alkes dan Gedung UGD Baru, Bupati Gus Par Intensifkan Lobi ke Pusat

balitribune.co.id I Amlapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Karangasem di bawah kepemimpinan Bupati I Gusti Putu Parwata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat bukan sekadar wacana. Melalui strategi jemput bola dan komunikasi intensif ke pemerintah pusat, berbagai program strategis kini mulai membuahkan hasil positif demi kemajuan pelayanan di Bumi Tanah Aron.

Baca Selengkapnya icon click

Pemerintah Kamboja Studi Pengelolaan Sampah Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kebijakan dan implementasi pengelolaan sampah yang telah diterapkan Pemerintah Kabupaten Gianyar menjadi lirikan pemerintahan negara sahabat, terutama dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menerima studi kunjungan pengelolaan sampah dari delegasi Pemerintah Kamboja, di Ruang Sidang I Kantor Bupati Gianyar, Jumat (12/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSU Gema Santi Nusa Penida bakal Rekrut 2 Dokter Spesialis

balitribune.co.id I Semarapura - RSUD Gema Santi membuka rekrutmen dua dokter spesialis untuk memperkuat pelayanan sekaligus mendukung rencana pengembangan sejumlah layanan medis baru. Bahkan RS milik Pemkab Klungkung tersebut tengah menyiapkan Insentif tambahan untuk bertugas di wilayah Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Truk Tabrak Lari, Pelaku Diamankan di Badung

balitribune.co.id I Semarapura  - Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Truck  tabrak lari yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Pelaku beserta kendaraan Truck yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.