Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sungai Meluap Ganggu Kawasan Wisata

Bali Tribune/ EVAKUASI WARGA - Tim penyelamat menyiapkan perahu karet untuk mengevakuasi warga yang terjebak banjir







balitribune.co.id | Kuta - Hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi pada Minggu malam (5/12) hingga Senin pagi (6/12) di Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan sekitarnya menyebabkan terjadinya banjir dan meluapnya air sungai di kawasan wisata Kuta, Badung. Kondisi meluapnya air sungai Tukad Mati di Kelurahan Legian, Kuta mengakibatkan terendamnya rumah warga yang tinggal di pinggir sungai.

Begitupun genangan air di badan jalan di kawasan wisata ini dikeluhkan warga sekitar dan pengendara yang melintas di Jalan Sri Kresna, Legian. Berdasarkan keterangan dari warga setempat, tidak hanya air sungai atau Tukad Mati yang meluap karena hujan deras. Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta ini menuturkan banjir terjadi sejak Senin pukul 5 pagi.

"Penyebabnya karena hujan dengan intensitas tinggi dan sampah yang mengganggu aliran air hujan. Situasi ini mengganggu kami sebagai warga yang tinggal di sekitar sini dan pengendara pun takut menerobos banjir, makanya banyak kendaraan yang putar balik," ucap Ahmari saat ditemui di lokasi banjir, Senin (6/12).

Tampak tim Basarnas Bali pun dengan perahu karet segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengevakuasi warga. Warga yang tinggal di pinggiran Tukad Mati dievakuasi dari rumahnya untuk menghindari kejadian lebih buruk yang tidak diinginkan.

Warga lainnya yang tinggal di Jalan Sri Kresna Legian, Samsul mengaku khawatir terhadap kondisi tersebut. Pihaknya mengaku kesulitan melakukan aktivitas karena adanya genangan air di depan rumahnya. Selain itu, wisatawan yang melintas di seputaran jalan tersebut pun memilih untuk balik arah guna menghindari banjir.

Warga di sekitar Tukad Mati Legian, Kuta berharap pihak terkait dapat segera mengatasi banjir yang mengganggu aktivitas warga. "Saya berharap bisa kembali melakukan aktivitas seperti biasa," katanya.

wartawan
YUE

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.