Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Surat Winasa Tersebarluas di Medsos, Rutan Nyatakan Isinya Tidak Benar

Bali Tribune / surat I Gede Winasa yang tersebar luas di media bersamaan saat sang anak, Patriana Krisna mendafatar sebagai bakal calon wakil bupati Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraBersamaan saat anaknya yang kini mendaftar sebagai bakal calon wakil Bupati Jembrana Patriana Krisna (IPAT) berpasangan dengan Bakal Calon Bupati Jembrana I Nengah Tamba, tersebar luas di media sosial surat pribadi mantan Bupati Jembrana dua periode I Gede Winasa yang kini mendekam di balik jeruji besi lantaran terjerat kasus korupsi.

Di hari yang sama saat pendaftaran Patriana Krisna Minggu (8/9) lalu, beredar luas surat pripadi mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang kini masih menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Negara. Surat bertulis tangan yang viral tersebut berisi curhatan mantan bupati yang menjabat dua periode tersebut. “Hak politik saya dan hak asasi saya sangat dikebiri di Rutan Negara. Saya tidak bisa menghubungi keluarga, anak dan istri, tanpa alasan yang jelas. Setiap gerak diawasi karena ayah Patriana Krisna. Saya tidak bisa dikunjungi siapa saja, benar-benar merasa dizolimi. Tapi saya tetap tegar dan sehat. Sampaikan ke media sekarang” isi surat itu.

Menyikapi adanya surat dari Winasa yang viral tersebut, Kepala Rutan Kelas IIB Negara Bangbang Hendra Setyawan dikonfirmasi Senin (7/9) mengaku pihaknya mengaku baru mengetahui informasi yang berkembang di media social tersebut Senin pagi. Ia diberitahu oleh bagian pengamanan dan sejumlah temannya. Mengenai isi dari surat tersebut, pihaknya menyatakan untuk kunjungan memang sudah ada aturan yang telah ditentapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) untuk pemangkasan kunjungan atau lockdown kunjungan. Bahkan, hingga saat ini masih dan diperpanjang hingga bulan Desember.

“Sehingga hingga saat ini Ruan Negara tetap melaksanakan petunjuk dari pusat tersebut. Ini semua berlaku untuk warga binaan. Namun kami hanya menerima barang titipan, misalnya makanan dari keluarganya yang menjadi warga binaan” ujarnya. Bahkan terkait dengan hak politik yang dikatakan dalam surat tersebut dikebiri, pihaknya menyatakan tetap mengedepankan hak-hak warga binaan salah satunya hak dalam politik yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 58 tahun 1999 tentang  syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas dan tanggungjawab perawatan.

Disebutkan dalam paragrap 8 pasal 41 dialenia 1 tahanan tetap memiliki hak-hak politik sesuai dengan penjelasannya yang dimaksud dengan hak politik hak dalam memilih. “Namun hak politik yang dimaksud Winasa itu dalam surat hak politik seperti apa, kami belum tau karena kami belum meminta keterangan kepada yang bersangkutan,” jelasnya. Pihaknya menegaskan berkomunikasi dari pihak keluarga atau teman warga binaan masih dibatasi dan tidak hanya terhadap I Gede Winasa saja namun berlaku tehadap semua warga binaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Ia pun menyatakan surat yang ditulis oleh Winasa itu tidak benar.

“Sebenarnya posisi kami serba salah. Yang bersangkutan (Winasa) bagian dari warga binaan yang bisa menggunakan fasilitas umum. Namun saat ini semua dibatasi dimasa-masa seperti pandemic Covid-19 saat  ini membuat pihak keluarganya menanyakan hal ini, sehingga kita terlihat diskriminasi. Padahal kita disini tetap mengedepankankan hak-hak warga binaan,” tegasnya. Dijelaskannya komunikasi bisa dilakukan pihak keluarga apabila nantinya benar-benar ada hal yang dikomunikasikan diluar kepentingan politik. Komunikasi dengan  pihak keluarga bisa dilakukan jika pihak keluarga mau membuat surat pernyataan.

Selain itu juga harus disaksikan oleh kedua belah pihak dan saksi independent agar nantinya tidak pihak rutan yang yang disalahkan. Terlebih pihaknya tidak berani menjamin jika nantinya komunikasi itu bukan komunikasi politik. “Ini sangat sensitive. Hal ini kita lakukan, lantaran tidak berani menjamin jika yang bersangkutan mau memanfaatkan komunikasi apakah itu sekedar komunikasi atau komunikasi politik. Mengingat anaknya sebagai calon,” tandasnya. Foto surat bertandatangan dan berisi nama I Gede Winasa tersebut masih tersebar luas dan dibagikan di berbagai flatform media sosial dan memunculkan reaksi yang beragam dari warganet. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.