Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Susrama Kembali Ajukan Perubahan Pidana

Bali Tribune/ MINTA KETERANGAN - Petugas Bapas Karangasem meminta keterangan ibu almarhum Anak Agung Ayu Raka, Selasa (14/4).
Balitribune.co.id | Bangli - Terpidana pembunuh wartawan AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, yakni I Nyoman Susrama diam-diam kembali mengusulkan untuk perubahan pidana. Tahun lalu Nyoman Susrama mendapat keringan hukuman dari pidana seumur hidup, namun hal tersebut dibatalkan langsung oleh presiden. 
 
Upaya adik dari mantan Bupati Bangli I Nengah Arnawa ini  mengajukan perubahan pidana mulai diproses, hal tersebut terlihat dari kehadiran petugas petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Karangasem Made Adiyadnya  menyambangi rumah korban Agung Prabangsa di Puri Kanginam Bangli, Selasa (14/3).
 
Kedatangan petugas Bapas diterima oleh pihak keluarga besar almarhum termasuk ibu almarhum Anak Agung Ayu Raka.
 
Kehadiran petugas tersebut untuk meminta tanggapan keluarga korban terkait usulan Nyoman Susrama. Nantinya tanggapan dari pihak keluarga akan dilampirkan sebagai pertimbangan terhadap usulan Susrama. Selanjutnya, setelah meminta pertimbangan keluarga korban, pihak Bapas juga mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Bangli, tempat Susrama ditahan.
 
Sementara itu, ibunda kandung korban pembunuhan, Anak Agung Ayu Ketut Raka, didampingi kerabatnya mengungkapkan ketidaksetujuan atas usulan tersebut. "Kami tidak setuju atas hal tersebut. Lagipula Susrama sendiri tidak pernah mengaku membunuh. Bagaimana kami mengampuni orang yang tidak mengaku membunuh," tegas keluarga korban.
 
Pihak keluarga juga meminta Bapas mempertimbangkan masukan dari keluarga korban. Keluarga di Puri juga menghubungi istri korban Sagung Mas Prihantini  via telepon. Istri korban kini tinggal bersama kedua anaknya Denpasar. Keluarga menjelaskan jika kedatangan pihak Bapas terkait usulan Susrama. Dalam sambungan telepon itu, istri korban tegas menolak usulan Susrama.
 
Kepala Rutan Klas II B Bangli, I Made Suwendra saat dikonfirmasi perihal pengusulan perubahan pidana Nyoman Susrama, pihaknya enggan menanggapi dan menyarankan untuk konfirmasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. “Silakan konfirmasi ke Kantor Wilayah saja,” ungkapnya via whatsapp.
 
Diketahui, Nyoman Susrama sudah tiga kali mengusulkan perubahan pidana. Pertama usulannya gagal. Kedua sempat diterima, akan tetapi presiden mencabut perubahan pidana tersebut. Tidak hanya itu, atas perubahan pidana terhadap Nyoman Susrama mendapat penolakan melalui unjuk rasa. Ketiga, Susrama kembali mengusulkan perubahan pidana. Dalam usulan ketiga itu, perubahan pidana Susrama dijamin oleh kakaknya  Sutresna. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Seluruh Personel Polda Bali Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga marwah institusi terus dilakukan Polda Bali. Melalui kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin), seluruh personel Polda Bali menjalani tes urine secara serentak, Selasa (24/2/2026). sebagai langkah konkret memastikan internal Polri bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Jadi Pembicara di BRIN, Pemkab Badung Terima Sertifikat Apresiasi IDSD Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara Rilis Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI, Selasa, (24/2/2026) yang dilaksanakan di Auditorium Sumitro Djojohadikusumo di Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, BRIN, Jalan MH Thamrin No. 8, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati HPSN 2026, Bupati Badung Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura  - Aksi korve bersih sampah laut kembali dilaksanakan pada Minggu (22/2). Kegiatan serangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 tersebut diawali gelaran apel yang secara langsung dipimpin oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, di Shelter Kebencanaan Baruna, Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.