Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Suzuki Peduli NTT, Chek-up dan Gratis Ganti Oli Mobil

Bali Tribune/Mekanik Suzuki melakukan perawatan kendaraan konsumen.


balitribune.co.id | PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) memberikan bantuan kepada konsumen yang jadi korban bencana melalui program Suzuki Peduli Bencana NTT yang dilaksanakan 20-30 April 2021. Selain pemeriksaan gratis untuk pemilik mobil Suzuki, melalui program ini diberikan pula gratis oli ECSTAR, serta diskon suku cadang.
 
"Kami turut prihatin. Untuk itu, kami berupaya meringankan beban konsumen melalui program Suzuki Peduli Bencana NTT. Kami menggratiskan biaya general check-up untuk mobil yang terkena banjir, menggratiskan oli ECSTAR, dan memberikan potongan harga suku cadang," terang Hariadi, Asst to Service Dept.Head PT SIS.
 
Seperti disampaikan Hariadi, program ini menawarkan gratis general check-up untuk mobil yang terkena banjir, gratis oli mesin ECSTAR (5W-30 SL), serta diskon suku cadang resmi Suzuki hingga 15 persen. Program ini berlaku untuk semua tipe kendaraan, baik yang masih dalam masa garansi maupun di luar masa garansi.
 
Namun, demikian program ini tidak berlaku untuk kendaraan yang sudah diasuransikan. Untuk mengikuti program ini, konsumen yang juga selaku pemilik mobil Suzuki hanya perlu menghubungi atau mendatangi bengkel resmi Suzuki Surya Batara Mahkota yang ada di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
"Program ini kami adakan untuk memastikan bahwa setiap pemilik mobil Suzuki dapat segera mendapatkan penanganan yang baik. Ini adalah komitmen kami untuk terus membantu sesama yang membutuhkan. Semoga program ini dapat membantu konsumen Suzuki yang terdampak bencana di NTT," tutup Hariadi.
 
Selain itu, ditambahkan oleh Hariadi, bagi konsumen yang membutuhkan informasi rinci mengenai program Suzuki Peduli Banjir maupun Suzuki Emergency Road Assistance (SERA) dapat menghubungi Halo Suzuki di nomor 0800-1100-800 tanpa dikenai biaya alias bebas pulsa sewaktu-waktu (24 jam).
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.