Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Syarat Perjalanan Dilonggarkan, Sekda: Satgas Covid-19 Jangan Lengah

Bali Tribune / RAKOR SATGAS - Sekda Wayan Adi Arnawa saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (9/3).

balitribune.co.id | MangupuraSekda Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Badung di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu (9/3/2022). Rakor dihadiri oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Badung I Wayan Darma, Perwakilan Forkopimda Badung dan Pimpinan OPD terkait.

Dalam pengarahannya Sekda Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa koordinasi harus terus ditingkatkan, untuk itu perlu ketegasan Tim Satgas dalam penguatan Protokol Kesehatan. Apalagi pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada Bali dengan tidak dilakukannya karantina bagi PPLN. Dan ini akan banyak memberikan dampak terhadap semakin banyak orang yang akan kembali bekerja.

“Saya berbicara seperti ini karena terkait dengan tidak ada lagi pemberlakuan karantina yang diberikan oleh pemerintah pusat. Dengan kondisi seperti sekarang ini kita tidak boleh lengah, karena ini termasuk uji coba. Oleh karena itulah saya mengajak Kalaksa BPBD dan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Badung agar tetap semangat, karena kita masih diuji oleh pemerintah pusat, sejauh mana Bali bisa menunjukkan kemampuan dalam penanganan Covid 19," ujarnya.

Adi Arnawa menyatakan kalau ini bisa dilakukan dengan maksimal, tentu ini sangat berdampak kepada perkembangan pariwisata Badung.

"Walaupun kita diberikan kesempatan seperti ini oleh pemerintah pusat, namun kita harus tetap waspada. Jangan lengah. Saya minta untuk tetap menjalankan aturan sesuai dengan tupoksi masing-masing untuk mengedepankan Protokol Kesehatan,” katanya. 

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diklaim Efektif Cegah Kebakaran, Controlled Landfill TPA Mandung Capai 70 Persen

balitribune.co.id I Tabanan - Penerapan metode pengurugan secara terkendali (controlled landfill) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, menunjukkan progres signifikan. Hingga kini, progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.