Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabanan Belajar Olah Lumpur Tinja ke Philipina

tabanan
Pemkab Tabanan bersama lima kota lain di indonesia, difasilitasi IUWSH USAID dan WSP World Bank melakukan studi banding pengolahan lumpur tinja ke Philipina Senin (25/4) - Jumat (29/4).

Tabanan, Bali Tribune

Pemkab Tabanan dan lima kota lain di indonesia, difasilitasi IUWSH USAID dan WSP World Bank melakukan studi banding pengolahan lumpur tinja ke Philipina, selama lima hari mulai Senin (25/4) sampai Jumat (29/4). Sekda Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa mewakili Bupati Tabanan sepulang dari Philipina mengemukakan, dari hasil studi banding yang diikutinya, ada tiga hal yang bisa ditindaklanjuti oleh Pemkab Tabanan. “Ada tiga hal yang bisa ditindaklanjuti yakni regulasi kebijakan berupa Perda atau Perbup tentang pengelolaan lumpur tinja, Masalah kelembagaan, Teknologi, sarana prasarana dan pembiayaan,” katanya

Menurut Sekda Ariwangsa, lumpur tinja di Tabanan sangat mendesak dilakukan pengelolaan dengan baik mengingat jumlah penduduk yang jumlahnya terus meningkat. “Kalau tidak segera ditangani, akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan khusunya pencemaran terhadap baku mutu air,” jelasnya.

Padahal, tambah Sekda, baku mutu air harus tetap dijaga kualitasnya untuk berbagai kebutuhan hidup manusia. “Pengelolaan lumpur tinja yang baik dan profesional sudah saatnya diterapkan di Tabanan,” imbuhnya.

Sekda juga mengungkapkan ada hal lain yang bisa dipetik dari studi banding di Philipina, yakni ada sanksi tegas dari pemerintah berupa denda yang cukup besar bagi warga atau keluarga yang tidak mempunyai septitank yang terstandar. “Selain itu, di sana setiap lima tahun lumpur tinja juga harus dikuras,” tegasnya.

Ikut mendampingi Sekda mengikuti studi banding Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Wayan Sugatra. “Selain Tabanan peserta studi banding juga ada Wali kota Bekasi, Kota Madya Balikpapan , Makassar, Gresik dan Malang serta dari Kementerian. Jumlah seluruh peserta 27 orang,” pungkasnya.

wartawan
Arta Jingga
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.