Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabanan Belajar Olah Lumpur Tinja ke Philipina

tabanan
Pemkab Tabanan bersama lima kota lain di indonesia, difasilitasi IUWSH USAID dan WSP World Bank melakukan studi banding pengolahan lumpur tinja ke Philipina Senin (25/4) - Jumat (29/4).

Tabanan, Bali Tribune

Pemkab Tabanan dan lima kota lain di indonesia, difasilitasi IUWSH USAID dan WSP World Bank melakukan studi banding pengolahan lumpur tinja ke Philipina, selama lima hari mulai Senin (25/4) sampai Jumat (29/4). Sekda Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa mewakili Bupati Tabanan sepulang dari Philipina mengemukakan, dari hasil studi banding yang diikutinya, ada tiga hal yang bisa ditindaklanjuti oleh Pemkab Tabanan. “Ada tiga hal yang bisa ditindaklanjuti yakni regulasi kebijakan berupa Perda atau Perbup tentang pengelolaan lumpur tinja, Masalah kelembagaan, Teknologi, sarana prasarana dan pembiayaan,” katanya

Menurut Sekda Ariwangsa, lumpur tinja di Tabanan sangat mendesak dilakukan pengelolaan dengan baik mengingat jumlah penduduk yang jumlahnya terus meningkat. “Kalau tidak segera ditangani, akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan khusunya pencemaran terhadap baku mutu air,” jelasnya.

Padahal, tambah Sekda, baku mutu air harus tetap dijaga kualitasnya untuk berbagai kebutuhan hidup manusia. “Pengelolaan lumpur tinja yang baik dan profesional sudah saatnya diterapkan di Tabanan,” imbuhnya.

Sekda juga mengungkapkan ada hal lain yang bisa dipetik dari studi banding di Philipina, yakni ada sanksi tegas dari pemerintah berupa denda yang cukup besar bagi warga atau keluarga yang tidak mempunyai septitank yang terstandar. “Selain itu, di sana setiap lima tahun lumpur tinja juga harus dikuras,” tegasnya.

Ikut mendampingi Sekda mengikuti studi banding Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Wayan Sugatra. “Selain Tabanan peserta studi banding juga ada Wali kota Bekasi, Kota Madya Balikpapan , Makassar, Gresik dan Malang serta dari Kementerian. Jumlah seluruh peserta 27 orang,” pungkasnya.

wartawan
Arta Jingga
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.