Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tabanan Pelopor E-Parkir di Bali dan Nusa Tenggara

LAUNCHING - Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti launching e-parkir di Kabupaten Tabanan, Kamis (28/6).

BALI TRIBUNE - Kabupaten Tabanan melaunching E-Parkir. Kabupaten Tabanan merupakan Kabupaten pertama untuk wilayah Indonesia Timur yang menerapkan sistem pembayaran parkir dengan sistem non tunai.   “Penerapan e-parkir selain sebagai upaya untuk melakukan panataan parkir, sekaligus pula sebagai jawaban terhadap permasalahan terbatasnya ruang parkir yang tersedia,tingginya pertumbuhan kendaraan pribadi dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Dan Kabupaten Tabananlah yang menjadi Pelopor Penerapan e-parkir di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara,” demikian penegasan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti saat memberikan sambutan dalam acara launching e-parkir di Kabupaten Tabanan, Kamis (28/6). Selain melaunching e-parkir, di kesempatan itu Bupati Eka juga menerima penghargaan dari Bank Indonesia atas peran aktifnya dalam menyukseskan Gerakan Nasional Non Tunai(GNNT) dengan implementasi elektronifikasi pembayaran parkir (e-parkir) di Kabupaten Tabanan yang merupakan e-parking  dengan terminal parkir elektronik (TPE) pertama di Bali dan Nusa Tenggara. Piagam penghargaan diserahkan langgsung oleh Kepala perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana. Hadir dalam acara tersebut  Direktur Eksekutif/Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Pungky Purnomo Wibowo, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana, Forkompinda Kabupaten Tabanan, Para pimpinan Bank, dan para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Bupati Eka mengatakan program e-parkir merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap gerakan nasional non tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh Bank Indonesia sejak tahun 2014 dan juga sebagai dorongan untuk pengembangan less cash society di Kabupaten Tabanan. Semakin transparannya pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah khususnya retribusi pelayanan parkir, tentu akan semakin meningkatkan kontribusinya terhadap biaya pembangunan di Kabupaten Tabanan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan I Made Agus Harta Wiguna melaporkan, mulai tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Tabanan menerapkan manajemen parkir melalui penyelenggaraan sistem parkir elektronik, yang ditandai dengan pemasangan mesin parkir atau terminal parkir elektronik pada ruas-ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir elektronik. Maksud dari penerapan e-parkir adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir di tepi jalan umum dan memberi rasa keadilan bagi mayarakat pengguna jasa parkir. Sedangkan tujuannya untuk mendorong masyarakat menggunakan ruang parkir secara bijak, optimalisasi pendapatan asli daerah, meminimalisir potensi pungutan liar yang dilaksanakan oleh oknum-oknum petugas, meningkatkan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pelaksanaan e-parkir tersebut didukung oleh pihak perbankan sebagai penyedia uang elektronik yang diinisiasi Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali. Direktur Eksekutif/ Kepala departemen elektronifikasi dan gerbang pembayaran Nasional Pungky Purnomo Wibowo mengharapkan Tabanan menjadi contoh di Bali dan Nusa Tenggara dan dikatakan merupakan yang pertama. Serta pengembangan sistem eletronifikasi pembayaran parkir di Kabupaten Tabanan meruapakan suatu keniscayaan, sehingga manfaat optimal dari implementasi elektronifikasi pembayaran parkir dapat diperoleh seperti recording, transparansi dan efesiensi.  

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.