Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tahanan Narkoba Gelar Pernikahan di Kantor Polisi

Bali Tribune / MENIKAH - Tahanan kasus narkoba, I Wayan Bawa Kartika melangsungkan pernikahan di Lobi Mapolresta Denpasar, Senin (18/4) pagi.

balitribune.co.id | DenpasarSeorang tahanan kasus narkoba, I Wayan Bawa Kartika mempersunting kekasihnya Ni Ketut Purnami di Lobi Mapolresta Denpasar, Senin (18/4) pagi. Pernikahan yang digelar dengan tata cara agama Hindu Bali itu disaksikan langsung Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas bersama Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta keluarga dari kedua mempelai.

Selama prosesi pernikahan berlangsung, Wayan Bawa Kartika dikawal ketat personil Sat Samapta Polresta Denpasar dan anggota Tahti dari Rutan Polresta Denpasar menuju Lobby depan Polresta Denpasar. Selanjutnya Tahanan melaksanakan upacara pernikahan secara agama Hindu dengan disaksikan oleh kedua keluarga mempelai yang dipandu oleh seorang Jro Mangku.

Kapolresta Denpasar Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tahanan yang melangsungkan pernikahan berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar yang saat ini perkaranya dalam proses tahap 2. "Penahanannya dititip di Rutan Polresta Denpasar. Kegiatan pawiwahan (pernikahan) sudah direncanakan jauh hari. Namun mempelai laki-laki tersangkut tindak pidana narkotika," ungkapnya.

Pihak keluarga meminta untuk bisa melakukan pawiwahan bagi yang bersangkutan sehingga Polresta Denpasar memfasilitasi kegiatan pawiwahan. Upacara pernikahan dilaksanakan di lobby Mapolresta Denpasar secara sederhana. Setelah kegiatan pernikahan, pengantin pria dikembalikan ke Rutan Polresta Denpasar dan pihak mempelai perempuan kembali kerumah. "Intinya secara agama dan adat, mereka statusnya sudah sah melaksanakan pernikahan," kata Bambang Yugo. 

Sekedar diketahui, I Wayan Bawa Kartika ditangkap anggota Sat Res Narkoba di Jalan Imam Bonjol, Banjar Abian Timbul, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat, 3 Desember 2021. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti 163,64 gram sabu dan 30 butir ekstasi.  Dia ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa seorang laki laki bernama Bawa sering mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar.

wartawan
RAY
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.