Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tajen Beda dengan Tabuh Rah

mekotekan
IGN Sudiarsa.

BALI TRIBUNE - RENCANA melegalkan tajen menjadi sorotan tokoh adat di Kabupaten Badung.  Apa sebab?  Pasalnya,  tajen tidak sama dengan tabuh rah. Bila kalangan DPRD Bali ingin membuat peraturan daerah (Perda) yang melindungi setiap adat istiadat dan budaya yang berkembang di Pulau Bali tidak mesti harus melegalkan tajen.

Bendesa Adat Legian, IGN Sudiarsa menyatakan sangat tidak sependapat kalau tajen sampai dilegalkan.

“Kalau tajen secara spesifik (Diperdakan –red) kami di desa adat tidak setuju karena judi," ujarnya,  Jumat (6/4).

Menurut Sudiarsa yang juga anggota DPRD Badung ini yang butuhkan saat ini adalah perlindungan adat dan budaya, sehingga apa yang diwariskan oleh leluhur ini dapat lestari. "Melidungi adat dan budaya bukan berarti harus melegalkan tajen," tegas Sudiarsa.

Kata dia antara tajen dan tabuh rah yang digelar tatkala ritual keagamaan sangat berbeda. Tajen atau sambung ayam merupakan aktivitas yang didalamnya terjadi transaksi uang. Sedangkan tabuh rah bagian dari ritual keagamaan namun hanya dilakukan sekali,  itupun taruhannya adalah uang kepeng.

"Kami lebih setuju Perda perlindungan untuk semua aktifitas budaya dan adat yang ada di Bali sebagai bentuk pengakuan pemerintah. Seperti, mekotekan, perang tipat, omed-omedan dan lainnya. Itu perlu sebelum orang lain mengakui,” tegasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Ngebut Bahas Raperda Bale Kertha Adhyaksa

balitribune.co.id | Denpasar - Perkuat Penyelesaian Sengketa Adat di Tingkat Desa, Bali siap dadi pelopor Hukum Adat Formal . Terkait hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali bergerak cepat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di desa adat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

"Sidi Kara Jati" Lintas Soroh Nunggal di Ngaben Kinembulan Peliatan

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kegiatan Pitra Yadnya di Bali, umumnya bersaranakan petulangan Lembu, Singa, Gajak, Mina atau lainnya. Namun di Desa Adat Peliatan, Banjar Teges Kawan dan Banjar Teges Yangloni dalam atiwa-tiwa  kinembulan, mempersembahkan modifikasi semua jenis petulangan menjadi satu ini menuai perhatian.

Baca Selengkapnya icon click

Semen Langka, Proyek Gedung Baru DPRD Badung Terancam Molor

balitribune.co.id | Mangupura - Tersendatnya kendaraan logistik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, rurut berimbas pada sejumlah proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Pasalnya, terjadi kelangkaan material bangunan seperti semen di Bali. Bila kondisi ini berlangsung lama bukan tidak mungkin proyek fisik yang dibangun pemerintah Gumi Keris bisa terancam molor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.