Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tak Jelas Perpanjangan Jalan By Pass Ida Bagus Mantra-Karangasem, Balai Besar Jalan Nasional Sebut Terkendala Dana

JELASKAN - Kepala Balai Besar Jalan Nasional wilayah Jatim-Bali, I Ketut Darma Wahana jelaskan proyek perpanjangan jalan By Bass IB Mantra-Karangasem.

BALI TRIBUNE - Hingga saat ini rencana kelanjutan proyek perpanjangan jalan By Pass Ida Bagus Mantra tembus ke Karangasem masih “Gabeng” alias belum ada kejelasan nasibnya. Sementara masyarakat Karangasem sangat mendambakannya dan berharap proyek tersebut segera direalisasikan untuk percepatan pertumbuhan perekonomian di Karangasem. Dengan asumsi jika akses jalan By Pass Ida Bagus Mantra itu sudah tembus ke Karangasem, pertumbuhan sektor parwisata di Bumi Lahar itu akan mengalami peningkatan karena memangkas waktu tempuh perjalanan wisatawan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai ke sejumlah Obyek Wisata di Karangasem. Namun demikian pihak Balai Besar Jalan Nasional Wilayah Jatim-Bali pun tidak berani berjanji soal kapan perpanjangan jalan nasional tersebut akan direalisasikan. Kepada koran ini dalam acara penghijauan di Embung Besakih, Jumat (30/11), Kepala Balai Besar Jalan Nasional, Wilayah Jatim-Bali, I Ketut Darma Wahana, menjelaskan  ihwal belum terealisasinya proyek perpanjangan jalan By Bass Ida Bagus Mantra-Karangasem tersebut. Diakuinya memangsatu segmen itu belum bisa berlanjut karena keterbatasan anggaran. Namun demikian pihaknya menegaskan jika tahapan Detail Enginering Design (DED) dan Fisibility Study (FS) dari rencana perpanjangan jalan nasional tersebut sudah selesai. “Satu segmen lagi memang belum berlanjut sampai di Padang Bai, dan sekarang tahapannya baru selesai dalam DED dan FS. Jadi karena keterbatasan pendanaan, kita pending dulu,” ungkapnya. Pasalnya sekarang ini Pemprov Bali bersama pusat dalam hal ini Balai Besar Jalan Nasional Wilayah Jatim-Bali masih memprioritaskan untuk menyelesaikan akses Utara-Selatan, khususnya Mengwitani-Singaraja. “DED dan FS sudah selesai, hanya pisiknya saja yang belum!” tegasnya lagi. Diakuinya masyarakat Karangasem pasti menunggu kelanjutan proyek jalan By Pass Ida Bagus Mantra tembus Padang-Bai hingga ke Pelabuhan Gilimanuk dengan melintasi jalur lingkar Seraya tersebut. Diakuinya pula jika itu prosesnya panjang, karena selain masalah pendanaan juga masalah pembebasan lahan yang diakuinya memakan waktu dan proses yang panjang pula. “Karena lahan belum dibebaskan maka secara otomatis pisik juga tertunda. Sebenarnya kita prioritas, dana kali ini kemana dulu kan? Itu (kelanjutan proyek by pass Ida Bagus Mantra-Karangasem,red) masuk prioritas berikutnya,” lontarnya, beralasan jika eksistingnya saat ini masih bisa bermanfaat. “Nanti jika dalam satu-dua tahun ini dana memadai kita akan selesaikan sampai tembus mengikuti lajur yang ada. Jadi itu masalah priorotas saja!” sebutnya. Kendati tidak mau menjanjikan, namun pihaknya memasang target kelanjutan jalan Ida Bagus Mantra-Karangasem itu akan dilaksanakan dalam dua tahun ini. “Sampai akhir tahun 2019 ini Gubernur dengan kita masih akan menyelesaikan jalur yang ke Utara dulu. Mungkin 2020 baru kita ke Timur lagi,” tandasnya. Dalam rencana, apakah perpanjangan jalan By Pass Ida Bagus Mantra itu hanya sampai di Padang Bai saja? Dijelaskan Darma Wahana, pada intinya logistik dari Gilimanuk lanjut ke Padang Bai itu harus normal dalam arti memenuhi standar. Dan By Pass jalur lingkar yang melintasi Taman Ujung, Karangasem itu memang belum. “Jadi kita punya konsep berikutnya yang masuk skala prioritas! Nantinya truk-truk besar yang dari Gilimanuk menuju ke Padang Bai, kita akan seting melewati jalur Utara, yakni dari Gilimanuk-Cekik-Singaraja-Karangasem sampai ke Padang Bai. Sehingga tidak lagi melewati Tabanan dan Denpasar. Itu juga sedang proses study, jadi berapa persen truk yang langsung dari Gilimanuk ke Padang Bai dan menyebrang ke Lombok. Jadi kalau truk itu bisa kita alihkan ke Utara jadi bisa mengurangi kemacetan jalur yang melewati Denpasar,” ulasnya.  

wartawan
redaksi
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.