Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

“Tangan Kanan” Istri Jro Jangol Dituntut 15 Tahun

jaksa
DITUNTUT - Terdakwa Rahman tampak berdiskusi dengan penasihat hukumnya atas tuntutan jaksa 15 tahun.

BALI TRIBUNE - Rahman (42), bernasib sama dengan bosnya mantan anggota DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol berserta sang istri Ni Luh Ratna Dewi, dan istrinya sendiri Semiati. Pria asal Banyuwangi ini juga harus siap menghadapi 15 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang yang digelar di PN Denpasar pada Senin (22/5). Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Putu Gede Suriawan di depan majelis hakim diketuai Agus Walujo,  terdakwa yang disebut sebagai perpanjangan tangan Ni Luh Ratna Dewi dalam menjalankan bisnis narkotika jenis sabu itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Menyatakan terdakwa Rahman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menjual, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata JPU Suriawan.  Karena itu, JPU Suriawan juga meminta majelis hakim agar selain menjatuhkan hukuman pidana penjara terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Tak hanya itu, beberapa barang bukti yang diajukan dalam persidangan juga dirampas negara. "Menetapkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp13.000.000, dirampas untuk negara," kata JPU sembari menambahkan 24 plastik klip sabu dan beberapa barang bukti lainnya juga dirampas untuk dimusnahkan.  Seusai mendengar tuntutan JPU tersebut, ketua hakim kemudian meminta terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya  Made Suardika agar menanggapi tuntutan itu.  Kepada majelis hakim, Made Suardika memohon untuk memberi waktu agar pihak bisa mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Baik, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa," kata hakim.  Sebagaimana diketahui, Rahman berserta istrinya Semiati ditangkap oleh tim Sat Narkotika Polresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017) lalu, di kamar kosnya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri, kecamanatan Denpasar Barat.  Dari pengakuan keduanya, mereka menyimpan sabu untuk dijual. Dimana barang jahanam tersebut diakuinya diperoleh dari Ni Luh Ratna Dewi, istri dari Jro Gede Komang Swastika alias Jero Janggol yang juga sebagai tuan rumah dari kamar kos yang mereka sewa.  Dijelaskan, setalah menerima sabu dari Ni Luh Ratna Dewi setiap 1 gram terdakwa Rahman membaginya lagi menjadi 5 hingga 6 paket masing-masing beratnya sekitar 0,2 gram dan per paketnya terdakwa jual Rp500.000 jadi per 1 gram terdakwa mendapat uang sebesar Rp3.000.000 jadi kalau sabu 5 gram terjual habis terdakwa mendapatkan uang Rp15.000.000. Kemudian, uang tersebut disetorkan ke Ni Luh Ratna Dewi sebesar Rp11.000.000 sehingga terdakwa mendapat untung sebesar Rp4.000.000. Rata-rata terdakwa bisa menjual shabu perharinya Rp5.000.000 hingga Rp8.000.000.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Penerima Bantuan Pangan di Tabanan Meningkat Jadi 38 Ribu KPM

balitribune.co.id I Tabanan - Jumlah penerima bantuan pangan di Kabupaten Tabanan di 2026 ini mengalami peningkatan dari 20.000 menjadi 38.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan jumlah penerima ini juga diikuti dengan penyaluran bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng untuk setiap keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.