BALI TRIBUNE - Banyaknya keluhan masyarakat selaku konsumen PDAM Gianyar yang disampaikan ke gedung dewan, membuat kalangan wakil rakyat geram. Terlebih, keluhan warga sangat beragam dan diperparah dengan kenaikan tarif denda pembayaran rekening air mulai bulan Mei 2018 yang dinilai memberatkan.
Hal itu terungkap saat Forum Peduli Blahbatuh mengadu ke Komisi III DPRD Gianyar, Senin lalu. Kepada Bali Tribune, Selasa (1/5), Made Sudiangga membenarkan telah menyampaikan keluhannya terhadap keberatan warga atas pemberlakuan kenaikan tarif denda pembayaran rekening air mulai bulan Mei. Di hadapan dewan, pihaknya menyampaikan beberapa hal. Pertama, masyarakat menolak keputusan PDAM terkait kenaikan tarif denda tersebut. Selanjutkan meminta DPRD untuk mempertanyakan kinerja PDAM yang selalu menuai keluhan dalam melayani kebutuhan air. “Bahkan kami meminta jangan konsumen dikorbankan atas ketidakmampuan PDAM. Kalau memang tidak bisa mengelola perusahaan daerah ini, sebaiknya direksi ini mundur,” terangnya lantang.
Lanjutnya, fakta-fakta PDAM yang merugikan masyarakat konsumen diatas mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak konsumen. Kurangnya tanggungjawab PDAM serta kurangnya pengawasan pemerintah terhadap kinerja perushan daerah ini. Karena, fungsi dari PDAM salah satunya adalah memberikan pelayanan air bersih kepada konsumen. “Jika fungsi utamanya saja tidak bisa dipenuhi, kan jauh lebih baik Dirut PDAM mundur saja,” tegasnya lagi.
Terlebih, masyarakat selaku konsumen tak mengerti permasalahan teknis yang terjadi. Baginya, masyarakat selaku konsumen hanya berharap mendapatkan pelayanan air bersih. Terkait masalah teknis, merupakan tanggungjawab PDAM dan bukan jawaban yang diharapkan konsumen.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPRD Gianyar, AA Wira Mantara, mengaku kesal dengan pelayanan PDAM yang sangat bobrok. Bahkan, pihaknya banyak menerima keluhan terhadap aliran PDAM, hampir di seluruh kecamatan. Keluhannya pun sama yakni aliran PDAM yang kerap macet. “Paling kami sayangkan, direksi PDAM tidak pernah berkoordinasi dengan, apalagi meminta rekomendasi terkaiat kebijkan PDAM yang menyangkut konsumen,” terangnya.
Karena itu, pihaknya di Komisi III akan memanggil Direksi PDAM terkait sejumlah hal yang dirasakan penting untuk dibahas.
Pihaknya akan meminta penjelasan dari PDAM terkait kenaikan taruaf dendam hingga masalah macetnya aliran PDAM di sejumlah wilayah. Pun demikian terkait tanggungjawab manajemen PDAM atas kondisi tersebut. Dikatakan, fungsi dari PDAM salah satunya adalah memberikan pelayanan air bersih kepada konsumen. “Jika fungsi utamanya saja tidak bisa dipenuhi, tuntutan teman-teman dari Forum Peduli Blahbatuh sangat wajar, yakni jauh lebih baik Dirut PDAM mundur saja,” tegasnya.
Pihaknya akan meminta manajemen PDAM untuk fokus terhadap pelayanan, terutama penyediaan air bersih agar tetap lancar ke konsumen. Sebagai perusahaan daerah yang juga berorientasi sosial dan tak hanya mengejar profit, PDAM Gianyar juga diharapkan berkoordinasi dulu sebelum memberlakukan kebijakan yang memiliki nilai sensitif bagi masyarakat selaku konsumen.