Tarif Penyeberangan Jawa-Bali Naik 12 Persen | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 25 Desember 2024
Diposting : 12 May 2017 15:44
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
MUDIK
PENYESUAIAN – Tarif penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang mulai Senin mendatang mengalami penyesuaian.

BALI TRIBUNE - Kenaikan tarif penyeberangan di 14 rute yang ada di Indonesia secara resmi telah diumumkan pemerintah. Kenaikan tarif itu tak terkecuali juga berlaku terhadap jasa penyeberangan di lintas Jawa-Bali. Kenaikan tarif yang pertama kalinya di tahun 2017 ini, mencapai rata-rata 12,43 persen untuk penumpang dan 11,53 persen untuk semua kelas kendaraan.  Kementerian Perhubungan akan mulai memberlakukan penyesuaian tarif jasa penyeberangan itu pada Senin (15/5) mendatang pukul 00.00 Wita.

Dari Informasi yang berhasil diperoleh, Kamis (11/5), diketahui kepastian akan kenaikan tarif jasa penyeberangan Ketapang-Gilimanuk ini mulai tersebar luas dilakukannya rapat koordinasi di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang sekitar pukul 13.00 Wita antara PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan melibatkan instansi terkait  Direktorat ASDP Kementerian Perhubungan dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (GAPASDAP) Banyuwangi.

Sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, Direksi PT ASDP Indonesia Ferry memutuskan mengumumkan secara resmi penyesuaian tarif jasa penyeberangan di lintas Ketapang-Gilimanuk.

 Rincian penyesuaian tarif penyeberangan di Selat Bali itu rata-rata naik sebesar 12,43 persen bagi penumpang secara umum. Tarif bagi penumpang dewasa yang sebelumnya sebesar Rp6 ribu kini naik  Rp500 menjadi Rp6.500. Sedangkan untuk penumpang anak-anak yang sebelumnya Rp4 ribu kini naik menjadi Rp4.500.

Begitu pula rata-rata kenaikan tarif jasa penyeberangan itu juga berlaku untuk kendaraan yang mengalami peningkatan rata-rata sebesar 11,53 persen. Kenaikan itu masing-masing untuk sepeda gayung (kendaraan golongan I) yang sebelumnya Rp7 ribu naik Rp500 menjadi Rp7.500. Untuk sepeda motor di bawah 500 cc (kendaraan golongan II) yang sebelumnya Rp22 ribu naik menjadi Rp24 ribu. Untuk sepeda motor di atas 500 cc (kendaraan golongan III) yang sebelumnya bertarif Rp34 ribu naik menjadi Rp37.000.

Sedangkan penyesuaian tarif mobil terdiri atasa kendaraan golongan IV (panjang sampai dengan 5 meter) masing-masing kendaraan penumpang (golongan IV A) yang sebelumnya Rp138 ribu naik menjadi Rp159 ribu. Kendaraan barang (golongan IV B) yang sebelumnya Rp124 ribu naik menjadi Rp141 ribu.

Untuk kendaraan golongan V (panjang lebih dari 5 meter hingga 7 meter masing-masing  kendaraan penumpang golongan V A yang sebelumnya Rp262 ribu menjadi Rp302 ribu, sedangkan untuk kendaraan barang golongan V B yang sebelumnya Rp210 ribu naik menjadi Rp242 ribu.

Sedangkan untuk kendaraan yang panjangnya lebih dari 7 meter hingga 10 meter (golongan VI) terdiri atas kendaraan penumpang (golongan VI A) yang sebelumnya Rp436 ribu naik menjadi Rp495 ribu dan kendaraan barang golongan VI B yang sebelumnya Rp247 ribu kini dinaikkan menjadi Rp395 ribu.

Kendaraan golongan VII (panjang 10 - 12 meter) yang sebelumnya Rp458 ribu kini naik menjadi Rp505 ribu. Kendaraan golongan VIII (panjang lebih dari 12-16 meter) yang sebelumnya Rp690 ribu naik menjadi Rp732 ribu. Begitupula dengan kendaraan golongan IX (panjang lebih dari 16 meter) yang sebelumnya Rp1 juta kini dinaikkan menjadi Rp1.045.000.

GM PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Ketapang Gilimanuk, Elvi Yosa mengatakan terhadap keputusan penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor; KD.88./OP.404/ASDP 2017 yang dikeluarkan pada Selasa (2/5) lalu, pihaknya telah melakukan persiapan matang termasuk melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait seperti dengan pihak pelayaran maupun kepolisian. Ia mengaku telah mencetak spanduk, menyebar brosur dan memasang pengumuman sebelum penyesuaian tarif ini diberlakukan pada Senin (15/5) mendatang.

Kepala Sub Direktorat ASDP Kementerian Perhubungan, Zulmardi dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya penyesuaian tarif penyeberangan pada 14 rute penyeberangan antarprovinsi di Indonesia yang akan mulai berlaku secara nasional serentak mulai Senin (15/5) depan pukul 00.00 waktu setempat dengan kisaran kenaikan mencapai 12,35 persen.

Penyesuaian tarif penyeberangan itu menurutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No: PM.30 Tahun 2017 tertanggal 21 April 2017 lalu yang juga dilatarbelakangi oleh beban biaya operasional angkutan penyeberangan yang kian meningkat. Selain itu, penyesuaian tarif juga untuk menutupi penyesuaian tarif yang sempat mengalami penurunan sebanyak 3 kali pada periode tahun 2015-2016 lalu bersamaan dengan penurunan haraga BBM.