Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tebing Longsor di Selatan Pura Dalem Kelod Tusan, Subak Tusan Langsung Gotong Royong

Bali Tribune/LONGSOR - Tebing longsor yang materialnya sudah dibersihkan krama subak Tusan.
balitribune.co.id | Semarapura - Hujan yang masih turun sporadis di Klungkung rupanya masih menimbulkan bencana, utamanya tanah longsor. Tebing di selatan Pura Dalem Kelod, Desa Tusan, Banjarangkan, Klungkung mengalami longsor, syukur tidak sampai menimbulkan kerusakan pada pura, karena posisinya jauh agak di selatan pura.
 
Camat Banjarangkan Dewa Gede Aswin, Selasa (16/3), membenarkan adanya tebing longsor di sebelah selatan bangunan Pura Dalem Kelod Desa Tusan,Banjarangkan. Menurutnya, kejadian longsornya tebing tersebut diduga diperkirakan terjadi pada hari Senin (15/3) lalu. “Longsoran diperkirakan sepanjang kurang lebih 25 meter dengan ketinggian  tebing yang longsor sekitar 20 meter. Dan longsoran menutupi saluran irigasi dan saat ini telah dibersihkan oleh krama subak, ujar Camat Dewa Aswin saat melapor di siaga bencana Klungkung.
 
Menurutnya, jarak antara lokasi longsoran dengan  Pura Dalem Kelod Desa Tusan, masih cukup dekat sekitar 4. Meter dari lokasi bencana  dan ambrolnya tebing ini juga mengancam areal  pura Dalem Kelod Desa Tusan tersebut,kilahnya.
 
Kepala BPBD Klungkung Putu Widiada S,Sos dihubungi, Selasa(16/3), menyatakan bahwa benar telah terjadi tebing longsor yang menutup saluran irigasi subak Tusa didekat Pra Dalem Kelod Desa Tusan. “Benar ada laporan tebing longsor dikawasan Tusan tepatnya di dekat Pura Dalem Kelod Desa Tusan, Banjarangkan,Klungkung. Namun material longsoran tebing tersebut sudah dibersihkan krama subak setempat. Jadi kita belum sempat turun kesana, rencananya Rabu(17/3) kita akan turun ke lokasi longsoran untuk membersihkan sisa longsoran yang masih tersisa, ujar Putu Widiada, Kepala BPBD Klungkung yang diketahui  sangat sigap menangani bencana yang terjadi di Klungkung.
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.