Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tegakkan Pergub Bali No. 10/2021, Bule Tak Pakai Masker Didenda Rp 1 Juta

Bali Tribune/DIDENDA – Sepasang bule yang kedapatan tidak pakai masker saat razia protokol kesehatan di kawasan Seminyak, Kuta didenda masing-masing Rp 1 juta.Tapi bule tersebut agaknya tidak terima.
balitribune.co.id | Badung - Tim Gabungan terdiri dari unsur Satpol PP Provinsi Bali, TNI, Polda Bali, Poltabes Denpasar, Imigrasi serta Satpol PP Kabupaten Badung melakukan penertiban di kawasan Seminyak, Kuta, Badung pada Minggu (21/3) malam.
 
Hasilnya, 12 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan, terdiri dari 9 warga negara asing dan 3 WNI. Bahkan, dari 9 bule tersebut, 2 di antaranya tidak memakai masker, yang didenda senilai masing-masing Rp 1 juta.
 
Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
 
Selain itu, juga untuk penegakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
 
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi yang memimpin tim gabungan, pelaksanaan implementasi dari Pergub Bali No. 10 Tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No. 06 Tahun 2021 sudah dijalankan dengan baik.
 
Meski demikian, diakuinya masih ada warga masyarakat yang membandel. Bahkan hal itu dilakukan oleh WNA yang seharusnya tunduk dan mengikuti aturan di mana mereka berada.
 
"Secara umum kami melihat seluruhnya sudah tertib, tetapi masih ada yang melakukan pelanggaran sehingga langsung kami lakukan penindakan baik sanksi administrasi maupun teguran," jelasnya saat ditemui di sela kegiatan di dampingi Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Kusuma Edi.
 
Selain mendenda 2 orang WNA, tim gabungan juga mewajibkan seorang WNI membayar denda administrasi Rp 100.000 karena tidak memakai masker.
 
"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan Surat Panggilan sebanyak 4 orang terdiri dari 3 WNA dan 1 WNI serta 5 orang diberikan teguran karena pemakaian masker tidak baik dan benar," imbuhnya.
 
Dewa Dharmadi berharap warga masyarakat bisa mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19 agar situasi bisa segera kembali pulih dan normal.
wartawan
Djoko Purnomo

Perkuat Kepedulian Sosial, Astra Motor Bali Salurkan 280 Paket Qurban kepada Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam semangat berbagi di Hari Raya Idul Adha 1447 H, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Astra Motor (IKA) menggelar kegiatan sosial bertajuk “Satu HATI IKA Peduli” pada Rabu (27/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gudang One Gate Astra Motor ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekaligus implementasi nyata nilai sosial perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Pariwisata Makin Kuat Sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia mengajak sama-sama mendukung perkembangan pariwisata Indonesia agar dampaknya lebih terasa. Mengingat pada tahun 2026 ini triwulan I 2026, devisa pariwisata mencapai USD 4,05 miliar atau setara Rp68,28 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Waspada Emas Hasil Kejahatan, Polda Bali Minta Pedagang Wajib Periksa KTP Penjual

balitribune.co.id | Denpasar - Para pedagang emas (pengamplung) di Bali diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan agar tidak membeli emas hasil tindak kejahatan. Saat melakukan transaksi, pedagang diminta tegas meminta identitas diri dari pihak penjual.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semangat Berbagi, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

balitribune.co.id | Jakarta - Sejalan dengan momen Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Telkomsel kembali menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat melalui program CSR Sambungkan Senyuman di berbagai wilayah Indonesia yang merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Telkomsel dalam menghadirkan dampak sosial yang nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Imbas SK Mandek Bantuan Dana Macet, Desa Adat Banyuasri Somasi MDA Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Langkah hukum ini diambil lantaran belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri untuk periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.