Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tekan Angka Stunting, Eksistensi dan Peran Sahli Semakin Strategis

Bali Tribune / RAKER - Staf Ahli Kepala Daerah se-Bali mengikuti Rapat Kerja (Raker) Staf Ahli (Sahli) Kepala Daerah se–Provinsi Bali ke-6 tahun 2024 di Kabupaten Jembrana.

balitribune.co.id | NegaraAngka stunting hingga kini masih menjadi perhatian serius. Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk menekan stunting. Sinergi semua komponen diharapkan bisa menekan angka stunting. Termasuk juga Staf Ahli Kepala Daerah di Bali juga memiliki peranan strategis dalam menekan angka stunting.

Kabupaten Jembrana menjadi tuan rumah Rapat Kerja (Raker) Staf Ahli (Sahli) Kepala Daerah se–Provinsi Bali ke-6 tahun 2024. Raker dibuka oleh Sekda Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa yang diselenggarakan di areal Kebun Raya Jagatnatha Jembrana, Senin (22/7).  Sekda Made Budiasa yang sambutan Bupati Jembrana mengapresiasi positif kegiatan Raker Staf Ahli Bupati se-Provinsi Bali 2024 di Jembrana.

Menurutnya, raker ini menjadi wadah untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman tentang kedudukan tugas dan fungsi Sahli Kepala Daerah dan merumuskan mekanisme dan rincian tugas Sahli Kepala Daerah, serta meningkatkan sinergisitas antar Sahli Kepala Daerah se-Bali, sehingga eksistensi dan perannya dapat lebih meningkat dalam membantu tugas Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.

"Staf Ahli Kepala Daerah mempunyai tugas menyampaikan masukan kepada Kepala Daerah berupa telaahan dalam Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, serta Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Staf Ahli juga membantu Kepala Daerah dalam menyampaikan pemikiran, saran, pertimbangan dan telaahan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kepala Daerah," ujar Sekda. 

Mengambil tema "Gerakan Terpadu Penurunan Stunting ( Gardu Penting) Menuju Jembrana Emas 2026", Sekda Budiasa juga mengatakan melalui kegiatan ini diharapkan terselenggara koordinasi yang efektif dalam program percepatan penurunan stunting di provinsi Bali dan dimasing-masing Kabupaten/Kota se Bali. Budiasa menambahkan masalah stunting adalah tantangan besar yang harus dihadapi bersama.

Stunting bukan hanya tentang masalah pertumbuhan fisik anak, tetapi juga mencerminkan masalah yang lebih luas seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, penanganan stunting memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif. Selama ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan angka stunting.

Upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah program seperti pemberian makanan tambahan, peningkatan akses air bersih dan sanitasi, kampanye penyuluhan gizi, pendampingan keluarga beresiko stunting dan program Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting (BAAS) yang dilaksanakan di seluruh desa. Seluruh Jajaran Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkup Pemkab Jembrana telah ditetapkan sebagai Bapak/Bunda Asuh.

Ia menyebut angka stunting kini sudah menurun, "Berdasarkan data SSGI (Survei Status Gizi Indonesia)  tahu 2021,  kasus stunting di Jembrana masih tinggi, mencapai 14,3 persen. Namun, berkat kerja keras seluruh pihak dalam dua tahun terakhir, angka tersebut berhasil turun menjadi 8,7 persen. Dan di tahun 2024, Jembrana menargetkan angka stunting bisa turun di bawah target Provinsi Bali, yakni 6,15 persen," ungkapnya.

Pihaknya juga mengajak semua pihak untuk terus berkomitmen dan bekerja keras dalam upaya menurukan angka stunting di Kabupaten/Kota se-Bali. Pihaknya mengaku optimis dengan sinergi dan kolaborasi semua komponen maka angka stunting di Bali akan bisa terus ditekan. "Dengan kerja keras dan kerjasama yang baik, saya yakin kita dapat menurunkan prevalensi stunting secara maksimal," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.