Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tekan Kasus DBD, Digelar Lomba PSN

PSN
Salah satu tim peserta lomba PSN saat melakukan sosialisasi.

Denpasar, Bali Tribune

Kelurahan Sumerta menggelar lomba Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) se-Kelurahan Sumerta dengan melibatkan 7 Lingkungan di Kelurahan tersebut, Kamis (16/6). Lomba ini guna menekan terjadinya kasus Demam Berdarah Dangue (DBD) di Denpasar, khususnya Kelurahan Sumerta.

Lurah Sumerta, I Made Tirana, mengatakan lomba ini bertujuan memberikan edukasi serta mengkaderisasi para jumantik yang ada di Kelurahan Sumerta dengan turun langsung kerumah-rumah warga.

Selain itu, ini merupakan langkah dasar dan langkah pertama untuk membasmi nyamuk aedes aegypti yang merupakan penyebab DBD terutama nyamuk dewasa serta untuk memutus mata rantai penularan dengan memaksimalkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit DBD yang kasusnya merebak akhir-akhir ini seiring dengan perubahan cuaca yang tidak menentu.

“Kedepannya harapan kami hendaknya harus terus bersinergi dengan masyarakat dengan melakukan PSN, kemudian juga bekerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada untuk turut menjaga kota ini agar tidak endemis DB,” kata Tirana.

Tirana mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan antisipasi pada serangan penyakit demam berdarah dengue (DBD). Selain itu masyarakat bisa melakukan upaya menjaga kebersihan lingkungan di dalam rumah maupun di luar rumah. Salah satu yang penting yaitu meningkatkan Gerakan Jumat Bersih untuk membrantas sarang dan jentik-jentik nyamuk melalui 4M-Plus, yaitu Menguras, Menutup, Mengubur, Memantau wadah air yang berpotensi sebagai tempat perindukan nyamuk aedes aegypti dan Plus menaburkan racun pembasmi jentik.

Kadis Kesehatan Kota Denpasar, Luh Putu Sri Armini, sangat mengapresiasi serta menyambut baik kegiatan seperti itu, dimana muaranya adalah demi kesehatan bersama. Selain itu diharapkan adanya kerjasama antara aparat terbawah sampai dengan masyarakat untuk saling bahu membahu dalam mengatasi pemasalahan lingkungan secara bersama-sama, sehingga populasi nyamuk dapat ditekan serta diantisipasi lebih awal.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan lomba PSN yang dilakukan oleh Kelurahan Sumerta, selain itu kami berharap Kelurahan yang lain juga bisa melakukan kegiatan serupa. Jika tidak secara terus menerus melakukan hal seperti itu dan memotivasi masyarakat dalam melakukan gerakan PSN-DBD maka dapat dipastikan kasus DBD akan lebih meningkat,” kata Sri Armini.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.