Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tenaga Khusus Covid Dialih Status Kontrak

Bali Tribune/ Dirut RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma, MPH.



balitribune.co.id | Semarapura - Akhir Desember 2021 tenaga kontrak para perawat dan tenaga pendukung layanan khusus Covid-19 di RSUD Klungkung dipastikan selesai kontraknya, nantinya tahun 2022 akan dialih statuskan menjadi tenaga Kontrak BLUD RSU Kkungkung.

Hal itu ditegaskan oleh Dirut RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma, MPH, Selasa (7/12/21). Ia menjelaskan, kontrak perawat dan tenaga pendukung khusus Covid-19 sebenarnya masa kontraknya sampai  berakhir 31 Desember 2021. Mereka direkrut sejak bulan Agustus 2020, dan kontraknya sempat diperpanjang dari September 2021 sampai akhir Desember 2021.

Ditegaskannya, menjelang berakhirnya kontrak mereka, pihak manajemen rumah sakit mengambil keputusan untuk memperpanjang kontrak mereka, meskipun kasus Covid-19 sudah melandai di Kabupaten Klungkung. "Hanya ada 1 orang yang berhenti karena lulus CPNS, sementara semua akan dipertahankan yaitu 28 perawat dan 11 pendukung layanan," terang dr Nyoman Kesuma.

Mereka semua dipertahankan agar tidak ada PHK dan mereka bisa diberdayakan untuk merawat pasien Covid-19 maupun yang bukan Covid-19. Mereka nantinya digaji dari pendapatan RSUD Klungkung. Pertimbangan lain, perawat dan tenaga pendukung itu sudah memiliki pengalaman dan ketrampilan yang baik dalam merawat pasien Covid-19. "Mereka tinggal mengajukan lamaran untuk bisa diterima sebagai jasa tenaga kontrak BLUD RSUD Klungkung, dan agar bisa diproses kontraknya untuk tahun anggaran 2022," jelasnya.

RSUD Klungkung sudah ditunjuk sebagai RS Pusat Pengembangan Rujukan Regional oleh Kementerian Kesehatan RI, diharapkan mengembangkan layanan-layanan unggulan dan menambah ruang perawatan yang belum dimiliki seperti ruang ICCU, ruang PICU, ruang perawatan lansia, dan sebagainya. Juga melengkapi layanan penunjang diagnostik seperti MRI, dan Bronchoscopy.

Dari data yang ada, terkait kasus Covid-19 di RSUD Klungkung, sampai saat ini sudah tidak ada pasien yang dirawat di ruang isolasi. Ia berharap kondisi ini tetap bertahan, dengan semakin sadarnya masyarakat akan protokol kesehatan dan vaksinasi.

wartawan
SUG
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.