Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta, Kasiyanto: Saya Tidak Tahu Kijang Satwa Dilindungi

Bali Tribune / Tersangka Kasiyanto (baju oranye) saat gelar perkara di Mapolres Buleleng, Senin (4/10)
balitribune.co.id | Singaraja - Pelaku pembunuh kijang atau bahasa latinnya muntiacus muntja di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) terancam dihukum 5 tahun penjara. Bahkan pelaku Kasiyanto, pembunuh satwa yang dilindungi itu bakal membayar denda sebesar Rp 100 juta.
 
Kapolres Buleleng AKBP  Andrian Pramudianto mengatakan, pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka akan dijerat dengan  Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU RI No 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta.
 
“Tersangka ditangkap petugas patroli Polhut pada Rabu petang sekitar pukul 18.15 Wita. Saat itu tersangkaia berburu kijang di hutan Prapat Agung kawasan TNBB di wilayah Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, menggunakan senapan angin warna loreng, dilengkapi dengan alat peredam,” jelas AKBP Andrian, Senin (4/10).
 
Setelah berhasil menembak seekor kijang, tersangka Kasiyanto warga Desa Sumberklampok itu langsung menyembelih dan mengulitinya di TKP. Daging kijang kemudian diambil dan rencananya akan dijual. Aksi tersangka Kasiyanto ini berhasil diketahui oleh Polhut, yang mulanya curiga dengan keberadaan sepeda motor milik tersangka di tengah hutan TNBB.
 
”Pelaku Kasiyanto berhasil diringkus saat sedang membawa senapan angin, hasil buruan berupa daging, kepala, serta tulang seekor kijang,” ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna mengatakan, kawasan TNBB sebetulnya sudah diawasi dengan ketat. Sistem pengawasan dibagi menjadi enam resort wilayah. Untuk lokasi yang menjadi perburuan tersangka Kasiyanto itu berada di resort Prapat Agung. Setiap resort wilayah kata Agus, diawasi oleh tiga orang petugas Polhut untuk masing-masing shift yang rutin melakukan patroli.
 
“Hutan itu kan aksesbilitasnya terbuka, jadi kami perkirakan pemburu ini masuk lewat jalur tikus yang tidak terpantau di pintu-pintu masuk TNBB,” kata Agus.
 
Lebih lanjut kata Agus, kawasan hutan TNBB dihuni ratusan ekor kijang yang merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Saat ini, populasi kijang di TNBB diperkirakan berjumlah 200an ekor lebih. ”Jumlah tersebut relatif stabil karena adanya penjagaan dan pakan yang cukup,” ucapnya.
 
Sedangkan Kasyianto mengaku tidak mengetahui jika kijang itu merupakan satwa yang dilindungi. Bahkan ia mengaku sebelumnya telah tiga kali berburu kijang dikawasan hutan TNBB dan hasil buruannya dijual kepada warga sekitar.
 
Sebelumnya, Kasiyanto disergap oleh pemangu hutan kawasan TNBB setelah diketahui membunuh salah satu satwa yang dilindungi tersebut. Ironisnya, kijang tersebut dikuliti dan diambil dagingnya sebelum ia meninggalkan kawasan hutan TNBB. Petugas yang melihat ada gelagat mencurigakan, sempat melakukan pengintaian sebelum menyergap pelaku yang teridentifikasi bernama Kasyanto beserta barang bukti berupa kepala kijang, senapan dan sepeda motor.
wartawan
CHA
Category

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Stunting Lewat Sinergi Ketahanan Pangan dan Dashat

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya pencegahan stunting berbasis keluarga terus diperkuat melalui sinergi ketahanan pangan keluarga, Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), keamanan pangan, serta pengelolaan sampah berbasis sumber. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan Tim Poltekkes Kemenkes Denpasar di Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, sepanjang Juli hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Cetak Desainer Muda, BI Bali Dorong Wastra Lokal Go Global

balitribune.co.id I Denpasar - Masa depan wastra Bali tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mempertahankan warisan budaya, tetapi juga keberanian generasi muda untuk mengolahnya menjadi karya yang relevan dengan perkembangan zaman. 

Dari tangan para desainer muda, kain tradisional tidak sekadar menjadi simbol budaya, tetapi dapat berkembang menjadi produk fesyen bernilai ekonomi dan mampu menembus pasar global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.