Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terbentur Lahan Milik Orang Lain, Rumah Warga Miskin Tidak Bisa Direhab

TERCENUNG - Tampak Rinek tercenung di depan rumahnya yang sudah tidak layak ditempati.

BALI TRIBUNE - Rupanya masih ditemui ada warga di Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni, bahkan bocor di sana-sini beratapkan langit. Ni Wayan Rinek (80) asal Banjar Pempatan, Dusun Peken, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan adalah salah satu nenek yang mengalami kondisi mengenaskan dalam mengarungi kehidupan sehari hari. Ni Wayan Rinek, nenek yang sehari-harinya bekerja sebagai petani itu tinggal di kamar yang kondisinya sangat memprihatinkan. Tembok rumahnya dipenuhi dengan lumut, demikian juga dengan genting-gentingnya yang sudah banyak berjatuhan. Tidak sendiri, Rinek tinggal dengan menantu tirinya, Ni Ketut Natar (50) dan cucu tirinya, Kadek Oven Ariani (16) yang kini duduk di bangku kelas X. Meski tinggal di kamar yang berbeda, namun kondisi kamar menantunya itu tidak jauh beda sami maon juga beratapkan langit.  Ditemui di rumahnya Ni Ketut  Natar, dengan pasrah menceritakan nasibnya. Jangankan untuk memperbaiki rumahnya, untuk makan sehari-hari ia mengaku pas-pasan. Pekerjaannya sebagai petani bunga dan buruh serabutan, menurutnya tidak banyak memberikan hasil. Untuk itu, Rinek yang sudah sangat tua pun ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Kerja serabutan. Cuma cukup untuk makan dan bekal anak. Suami saya sudah lama meninggal dunia,” bebernya. Sementara nenek Rinek menuturkan, ia pernah ditawari untuk tinggal di rumah anak tirinya. Namun melihat kondisi kamar tidur anak tirinya yang sangat terbatas, ia pun kembali lagi tinggal di rumah yang tidak layak huni itu. Menurutnya, ia mau tinggal dengan anak tirinya itu jika ada kamar lebih untuknya dan tidak memberatkan anak tirinya itu. “Kamarnya hanya dua. Untuk dia sama istrinya satu kamar, dan dia punya anak laki-laki dan perempuan yang sudah remaja. Saya tidak tega tinggal di sana,” kata nenek-nenek yang tidak memiliki anak kandung ini. Anak tiri Rinek, Ketut Karma Yasa (53) membenarkan jika ia pernah mengajak ibu tirinya itu tinggal di rumahnya. Namun baru beberapa hari tinggal di rumahnya, ibu tirinya itu kembali pulang ke rumahnya. Ia pun mengaku tidak bisa berbuat banyak karena kondisi ekonominya yang juga berat. Upahnya sebagai petani tidak bisa memberikan hasil yang banyak, bahkan rumahnya yang ia tinggali selama ini merupakan hasil bedah rumah. “Saya punya tiga anak dan satu sudah nikah. Kakak saya dan istrinya yang sebelumnya tinggal di Denpasar sekarang juga tinggal di rumah saya karena tidak punya rumah di Klungkung. Kakak saya dan istrinya tinggal di bekas dapur karena sudah tidak ada kamar lagi,” ungkapnya. Kadus Peken, Nyoman Santiasa menjelaskan, keluarga ini termasuk keluarga penerima manfaat (KPM) sehingga telah mendapat bantuan rutin dari pemerintah. Begitu juga jika ada pemberian bantuan, pihaknya pasti akan menyertakan keluarga ini. Berkaitan dengan bedah rumah untuk Rinek, pihaknya mengaku sudah sempat mengusulkan namun upayanya itu terkendala status lahan yang ternyata bukan miliki Rinek. Sementara jika dibuatkan di rumah anak tirinya, Karma Yasa sudah menerima bedah rumah. “Jadi bangunannya milik keluarga Rinek, namun lahannya milik orang lain,” tandas Santiasa.  Wakil Bupati Klungkung Made Kasta yang mendatangi rumah Rinek mengungkapkan rasa ibanya. Atas permasalahan lahan, pihaknya mengaku akan berkomunikasi dengan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. “Kami akan mencari jalan keluar. Apakah kami akan tampungan untuk membangun rumah untuk nenek ini. Untuk kebutuhan sehari-hari, tadi dari PMI Klungkung sudah memberikan bantuan berupa sembako dan lainnya,” ujarnya memelas.  

wartawan
Ketut Sugiana
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.