Terdakwa Pembunuh Istri Dituntut 10 tahun Penjara | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 21 September 2024
Diposting : 6 July 2017 21:07
Agung Samudra - Bali Tribune
sidang
Terdakwa I Ketut Redin digiring petugas menuju ruang sidang PN Bangli, Rabu (5/7).

BALI TRIBUNE - Sidang kasus pembunuhan Ni Wayan Lenyod ( 50)  dengan  terdakwa suami korban, I Ketut Redin alias Nang Darmika (51), kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Rabu (5/7) . Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Anak Agung Putu Wiratjaya SH , mengagendakan mendengar tuntutan dari Jaksa Penunutut Umum (JPU).

Dalam  tuntutannya, JPU  I Komang Agus Sugiarta SH  menyatakan mengacu dari keterangan saksi- saksi dan alat bukti  dipersidangan,  I Ketut Redin alias Nag Darmika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya orang,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (3) UU RI No; 23  tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kata JPU Komang Agus Sugiarta, dalam perkara ini JPU tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa. Namun demikian mengemukan hal-hal yang akan jadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan, yakni yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa korban I Wayan Lenyod  meninggal dunia, sementra hal-hal yang meringankan, kata JPU yakni terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali perbuatan dan terdakwa belum pernah dihukum.

“Melihat pertimbangan  hal-hal  baik yang meberatkan maupun meringankan terdkawa, maka kami  JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam  tahanan sementara,” tegas  Komang Agus Sugiarta.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim Anak Agung Putu Wiratjaya, memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, I Wayan Wira SH untuk menyampikan pembelaan. “Saudara terdakwa berhak mengajukan pembelaan, saudara bisa berkonsulatisi dengan penasehat hukum saudara,” kata Wiratjaya.

Sidang akan dilanjutkan dua minggu lagi, dengan agenda mendengar  pembacaan surat pembelaan dari terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan Ni Wayan Lenyod yang dilakukan suaminya  I Ketut Redin sempat menggemparkan masyarakat Desa Landih, Bangli. Adapun kronologis kejadian berawal korban yang berada didapur meminta uang kepada  pelaku  sebesar Rp 200 ribu  untuk keperluan  membeli kain warna hitam yang digunakan untuk upacara ngaben massal. Korban sampai dua kali merengek- rengek minta duit kepada pelaku, namun pelaku tidak memberikan dengan alas an tidak memiliki uang.

Karena tidak diberikan uang akhirnya pasangan suami istri itu terlibat cekcok. Karena emosi lantas pelaku mendatangi korban dan kemudian mencekik leher korban. Saat dicekik itu korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil melepaskan diri dan langsung lari keluar rumah. Melihat istrinya kabur, pelaku langsung mengejarnya dan tepat di halaman rumah, pelaku berhasil memegang korban dan kembali mencekikinya hingga membuat korban jatuh tergeletak di tanah. Mengetahui istrinya lemas, pelaku langsung balik ke dapur untuk mengambil kain selendang yang disimpan di dalam kardus. Berbekal selendang itu pelaku menjerat leher korban  hingga tewas.

Setelah istrinya tewas, pelaku langsung membopong tubuh istrinya itu ke areal tegalan yang ada di sebelah timur rumah. Pelaku kemudian melilit leher korban dan unjung selendang diikatkan di pohon kopi agar seolah-olah korban bunuh diri. Selanjutnya pelaku mencari anaknya I Wayan Darmika di tempat acara ngaben masal, namun saat dicari anaknya tidak ada. Lantas pelaku menghubungi iparnya atas nama Nang  Krisna. Setelah menyampaikan duduk persolan yang terjadi, pelaku dan Nang Krisna langsung menuju TKP.

Ketika sampai di TKP, pelaku dan saksi Nag Krisna melihat Darmika sudah ada di TKP Akhirnya mereka bertiga berembug dan menyuruh Darmika untuk menghubungi kelaurga besarnya. Karena alasan sibuk dengan persiapan ngaben masal, pihak keluarga tidak bisa datang dan akhirnya oleh pelaku dan saksi-saksi membopong jasad korban menuju  rumah untuk disemayamkan.

Perbuatan pelaku terbongkar, setelah pihak Babin mendapatkan laporan adanya kasus bunuh diri. Selajutnya petugas dari Reskrim Polsek kota Bangli dibantu tim medis datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan visum luar terhadap jasad korban saat dilakukan olah TKP kejanggalan-kejanggalan mulai terlihat dan akhirnya petugas menyimpulkan kematian korban bukan karena bunuh diri.

Berbekal kecurigaan itu , akhirnya petugas langsung menggelandang pelaku ke Polsek Kota untuk dimintai keterangnya dan begitupula jasad korban dioutopsi guna mengetahui penyebab kematian. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh istrinya dengan cara dicekik dan dijerat.