Mangupura, Bali Tribune
Besarnya dana yang dikelola desa dinas, membuat iri desa berstatus kelurahan di Badung. Terbukti, beberapa kelurahan di "gumi keris" ramai-ramai minta statusnya dikembalikan menjadi desa dinas. Alasannya pun simpel, agar mendapat perlakuan anggaran yang sama seperti desa dinas.
Untuk diketahui, desa dinas di Kabupaten Badung digelontor anggaran miliaran rupiah per tahun. Dari 46 desa di Badung, total ada Rp399 miliar dana yang dibagi-bagi. Itu pun baru berasal dari satu sumber dana saja, yakni anggaran dana desa (ADD), belum lagi bantuan lain yang jumlahnya tak sedikit.
Paling sedikit tahun 2016 ini, desa di Badung mengelola anggaran Rp5 hingga belasan miliar. “Ya, banyak kelurahan yang ingin dikembalikan menjadi desa dinas,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa (BPMD-PD) Badung, Putu Gde Sridana, Rabu (27/4).
Usulan resmi saja sudah ada lima kelurahan yang mendaftar ingin menjadi desa, seperti Kelurahan Kapal, Kelurahan Sading, Kelurahan Lukluk, Kelurahan Abianbase dan Kelurahan Sempidi. Semua berada di Kecamatan Mengwi.
Sayangnya meski usulan tersebut sudah masuk tahun 2015, akan tetapi Sridana mengaku belum bisa memproses usulan tersebut. Alasannya, aturan perubahan status kelurahan menjadi desa ini masih belum jelas. “Usulan tersebut (perubahan status kelurahan ke desa,-red) belum dapat dieksekusi karena belum ada petunjuk lebih lanjut,” ujarnya.
Kendati demikian, Sridana menjelaskan, dari segi aturan sangat dimungkinkan kelurahan diubah menjadi desa. Asal persyaratannya dipenuhi. Salah satunya adalah wilayahnya harus berciri-cirikan kawasan pedesaan.
Seperti berpenduduk homogen, dan lebih banyak berprofesi sebagai petani. “Kalau dari segi persyaratan dan ciri-ciri sih sangat dimungkinkan kelurahan jadi desa, cuma petunjuk pelaksana di PP itu yang belum ada,” terang Sridana.