Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terhambat Laporan Polisi, Korban OC Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
TAK DAPAT BPJS - Putu Angling Sapta Pratama tidak mendapat tanggungan pengobatan BPJS Kesehatan karena tidak memperoleh laporan kepolisian.

  BALI TRIBUNE - Korban kecelakaan lalulintas Out of Control (OC) selama ini kesulitan mengurus jaminan untuk perawatan medis di rumah sakit, tak terkecuali juga bagi masyarakat yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatah.  Pihak BPJS Kesehatan tidak bisa membayarkan klaim biaya pengobatan bagi masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang menjadi korban kecelakaan tunggal tanpa disertai dengan laporan kepolisian (LP).  Peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan tunggal terkendala dan kesulitan mendapatkan laporan kepolisian yang menjadi salah satu syarat pencairan klaim perawatan korban lakalantas. Seperti yang dialami oleh keluarga Ketut Sudiana (50) asal Desa Budeng, Jembrana. Keluarga Ketut Sudiana ini adalah salah satu keluarga yang terdaftar sebagai peserta JKN. Ia juga salah satu korban dari sulitnya mendapatkan laporan polisi sebagai syarat untuk mendapatkan tanggungan BPJS Kesehatan.  Ditemui di rumahnya, Kamis (19/3), ia menuturkan, saat anak pertamanya, Putu Angling Sapta Pratama (30) mengalami kecelakaan tunggal di jalan umum pedesaan di wilayah Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Mendoyo, Minggu (15/4), hingga mengakibatkan sejumlah luka serius dan harus menjalani perawatan di RSU Negara, ia justru tidak bisa menggunakan dan mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan. Ia mengaku saat hendak mengurus dokumen yang dipersyaratkan agar bisa mendapat tanggungan biaya perawatan dan pengobatan dari BPJS Kesehatan, ia justru dipimpong. Termasuk saat ia meminta laporan polisi terkait kejadian kecelakaan yang dialami anaknya itu ke pihak kepolisian setempat. Pihak kepolisian yang seharusnya mengeluarkan laporan polisi sebagai syarat untuk mendapatkan tanggungan biaya pengobatan oleh BPJS Kesehatan malah tidak mengeluarkan surat tersebut dan menyarankannya kembali berkoordinasi ke pihak BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit tempat anaknya menjalani rawat inap. Lantaran tidak ada keputusan terkait pembiayaan dari BPJS Kesehatan ia mengajak paksa pulang anaknya. Ia harus membayar sendiri biaya pengobatan selama dua hari anaknya menjalani rawat inap di RSU Negara sebesar Rp 1,34 juta pada Selasa (17/4) lalu. Ia mengaku kecewa menjadi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi program pemerintah secara nasional. Terlebih pihaknya yang memilih perawatan di kelas II dan selama ini tidak pernah terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan kini merasa justru dipermainkan.  Dikonfrimasi, Kepala Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Jembrana Ni Luh Mastami menyatakan pihaknya siap membayar klaim pengobatan peserta JKN-KIS asalkan persyaratan yang sudah ditentukan bisa dipenuhi oleh pihak rumah sakit dan masih menunggu konfirmasi fihak kepolisian. Ia mengaku selama ini kesulitan mencairkan klaim biaya pengobatan lantaran tidak adanya laporan kepolisian terkait kasus kecelakaan tunggal yang dialami peserta JKN-KIS yang dirawat di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Kami siap membantu paserta yang alami oc asal peserta sudah mengantongi laaporan polisi sesuai uu no 22 tahun 2009 tentang kecelakaan angkutan jalan,” ungkapnya. Kasat Lantas Polres Jembrana AKP Yoga Widyatmoko saat dikonfirmasi tidak mau berkomentar banyak terkait peserta JKN-KIS yang mengalami kecelakaan tunggal dan tidak bisa mendapatkan tanggungan BPJS Kesehatan lantaran tidak mendapatkan laporan polisi. Ia hanya mengaku tidak berani mengeluarkan laporan polisi terkait kasus kecelakaan tunggal atau oc sebagai syarat mendapat klaim pengobatan bagi peserta BPJS Kesehatan lantaran sampai saat ini pihaknya tidak mendapatkan tembusan MoU antara Kapolri dan Direktur BPJS Kesehatan terkait hal ini baik dari Polda Bali maupun Polres Jembrana. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Finlandia, Jukka-Pekka Kaihilah

baliutribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima kunjungan resmi Duta Besar Finlandia untuk Republik Indonesia, Jukka-Pekka Kaihilah di Kantor Wali Kota Denpasar, Kamis (3/12). Pertemuan tersebut secara khusus membahas inovasi teknologi asal Finlandia untuk membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam menangani persoalan sampah. 

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.