Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terima Laporan LKPD Tahun 2022, Klungkung Raih Opini WTP

Bali Tribune/ TERIMA - Bupati Suwirta didampingi Ketua DPRD A.A.Gde Anom terima laporan LKPD tahun 2022.



balitribune.co.id | Semarapura - Berdasarakan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Kabupaten Klungkung meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 8 kali berturut-turut sejak 2015-2022.

Hal ini disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom, SH menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 Pada Pemerintah se-Provinsi Bali di Ruang Rapat Arjuna Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali Jl. D.I Panjaitan No. 2 Renon, Denpasar, Selasa (9/5/2023).

Bupati Suwirta mengucapkan terima kasih atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-8 untuk Kabupaten Klungkung. Raihan WTP di tahun ini merupakan pencapaian yang luar biasa bagi Kabupaten Klungkung di tengah situasi dan kondisi yang cukup sulit dan pengelolaan anggaran daerah harus tetap berjalan dengan baik, dengan lebih memantapkan pembinaan dan memperkuat konsolidasi.

Namun demikian, dengan kondisi ini tidak lantas menyurutkan inovasi dan motivasi Pemkab Klungkung dalam menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Klungkung Tahun 2022. "Ini bukan merupakan prioritas utama kami dalam melaksanakan tata kelola keuangan yang akuntabel, tapi Inilah bentuk pertanggung jawaban kita dalam tata kelola keuangan di Kabupaten Klungkung," ujar Bupati Suwirta.

Plt Kepala BPK-RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira mengatakan tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan adalah untuk memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Hadir Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Bupati/Walikota se-Bali, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Luh Ketut Ari Citrawati, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung I Made Sumiarta serta undangan terkait.

wartawan
SUG
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.