Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terjerat Narkoba, Sejoli Memadu Kasih dalam Bui

JPU
SIDANG - I Gede Sudarta dan kekasihnya Tutik Ernawati saat hendak menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (22/1) dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - I Gede Sudarta (33), dan Tutik Ernawati (35), sepertinya akan memadu kasih di balik  jeruji besi penjara. Sepasang kekasih ini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan jual beli narkotika jenis sabu. Sidang untuk keduanya sudah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa pada Senin (22/1). Di hadapan Majelis Hakim diketuai I Made Pasek, dengan raut wajah sedih keduanya  merasa menyesal dan  mengakui perbuatannya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Sulasmini sebelumnya, menyebutkan kedua terdakwa ditangkap petugas Sat Narkoba Polda Bali di areal Parkir KFC Kebo Iwa Jalan Gatot Subroto Barat, Padangsambian, Denpasar pada tanggal 6 Oktober 2017. Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil yang digunakan teradakwa, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni sebuah bungkusan kue di dalamnya berisi 5 plastik klip berisi sabu dengan total berat 498,95 gram, satu tas pinggang berisi 30 paket sabu dengan berat keseluruhan 168,3 gram, satu tas selempang berisi 16 paket sabu seberat 12,16 gram. Kemudian polisi kembali melakukan penggeledahan di kos para terdakwa di Jalan I Wayan Gentuh, Nomor 5 Gang VI, Dalung, Kuta Utara Badung. Alhasil, polisi kembali menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 4,01 gram yang disimpan di dalam lemari milik terdakwa. "Terdakwa I Gede Sudarta menyatakan keseluruhan barang terlarang berupa kristal bening mengandung metamfetamina sebagai milik dari kakak Jhon (DPO). Terdakwa dihubungi oleh kakak John melalui handphone untuk mengambil barang tersebut dengan istilah ranjau kemudian terdakwa membagi dalam beberapa paket sesuai dengan berat yang diminta, mengemas dan menempel sesuai arahan kakak John," beber JPU. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pekan depan, sejoli ini akan menghadapi sidang tuntutan dari JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dukung Kreativitas Suzuki Helat Jimny Custom Contest

balitribune.co.id | Jakarta - Suzuki Jimny merupakan salah satu ikon legendaris yang masih bersinar bagi antusias otomotif di berbagai belahan dunia. Sejak tahun 1979, jumlahkonsumen dan komunitasnya terus bertambah pada setiap generasi. Keistimewaan tersebut menginisiasi Suzuki Indonesia untuk menyelenggarakan Jimny Custom Contest. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.