Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terkait Penebasan di Kuta, Diduga Memprovokasi, Pemilik Akun FB Kemungkinan Dipanggil Polisi

Bali Tribune / Korban saat mendapat perawatan di RS Sanglah
balitribune.co.id | DenpasarPihak Polsek Kuta kemungkinan besar akan memanggil seorang pemilik akun Facebook (FB) untuk dimintai keterangan terkait postingannya bahwa pelaku penebasan di Jalan Raya Kuta pada Minggu (31/10) pukul 02.10 Wita berasal dari etnis tertentu. Postingan tersebut diduga memprovokasi karena pelaku masih dalam penyidikan polisi dan teman korban dalam keterangan dan laporannya tidak menyebutkan etnis tertentu.
 
"Info yang beredar terlalu dini mengatakan dari etnis tertentu. Sedangkan teman korban tidak menjelaskan kalau mereka (pelaku - red) dari mana dan juga tidak mengatakan bahwa terdengar dialek apa. Jadi, ada kemungkinan yang punya FB perlu dipanggil untuk dimintai keterangan kalau memang dia tahu pelakunya. Biar tidak memprovokasi," ungkap Kapolsek Kuta Orpa Takalapeta atas seizin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Panjaitan.
 
Dikatakan mantan Kapolsek KP3 Udara Bandara Ngurah Rai ini, setelah pihaknya menerima laporan yang dibuat oleh teman korban berinisial IWF (27), selanjutnya anggota Reskrim Polsek Kuta melakukan lidik untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut guna menggungkap pelakunya.
 
"Datanya benar. Dan kami masih lihat CCTV dari perjalanan kelompok yang diduga pelaku sambil menganalisa gambar saat berpapasan lalu mereka balik lagi. Kemudian korban dan temannya turun, kemungkinan ada percakapan apa antara mereka lalu mereka lari meninggalkan sepeda motor. Masih kita dalami terus. Kita masih dalami dari gambar beberapa CCTV," katanya.
 
Sementara informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, laporan polisi yang masuk di Polsek Kuta pada hari Minggu (31/10) pukul 13.00 Wita. Dibuat oleh teman korban yang membonceng korban berinisial HP. Dalam laporannya, pelapor saat itu membonceng korban setelah membeli bensin di SPBU Gelael dan hendak menuju ke rumah korban di Jalan Mataram Kuta lewat Jalan Majapahit Kuta. Namun sebelum jembatan, pelapor berpapasan dengan sekitar 6 motor dan saat akan belok ke arah Jalan Majapahit pelapor melihat di spion pengendara motor yang diajak papasan tersebut mengejar dan tiba-tiba didepan balai Banjar Temacun ada satu sepeda motor yang menghadang kemudian dua orang turun dari motor sambil teriak-teriak.
 
Pelapor dan korban ketakutan sehingga kabur meninggalkan motor yang dibawa. Pelapor lari ke arah barat (BCA), sedangkan korban lari ke arah utara. Berselang satu menit, pelapor balik ke arah motor yang dia tinggalkan sebelumnya. Kemudian datang korban mendekati pelapor dan minta diantar ke RS Siloam, korban bilang kepalanya luka. Kemudian pelapor bergegas mengantar korban ke RS Siloam namun setelah sampai di RS Siloam, korban di rujuk ke RSUP Sanglah.
 
"Sekitar jam tiga orang tua korban datang ke Polsek melapor tetapi tidak dibuat secara tertulis karena orang tuanya tidak tahu kronologis kejadian. Sehingga anggota SPK mengarahkan agar secepatnya dibawa ke RS Sanglah, dan anggota Reskrim Polsek Kuta juga mengikuti ke Sanglah. Namun korban belum bisa diminta keterangan dari korban," tutur seorang petugas. 
wartawan
RAY
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.