Terkait Penerapan PSBB 11 – 25 Januari 2021, Warga Badung Dibantu Sembako | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 08 Februari 2025
Diposting : 8 January 2021 06:39
I Made Darna - Bali Tribune
Bali Tribune/ PSBB - Sekda Adi Arnawa saat memimpin rapat persiapan PSBB di Kabupaten Badung.
Balitribune.co.id | Mangupura - Menghadapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 Pemkab Badung berencana memberi jaring pengaman sosial berupa sembako kepada seluruh Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Badung. 
 
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa yang dikonfirmasi, Kamis (7/1) menyatakan bahwa rapat tersebut untuk menyusun langkah-langkah serta rencana aksi menghadapi penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlangsung selama 2 minggu. 
 
“Salah satu arahan pimpinan, kita diminta menyiapkan skenario pemberian jaring pengaman sosial berupa sembako untuk masyarakat,” ujarnya.
 
Untuk teknis dan sebagainya akan dibahas lebih lanjut. Sedangkan sasaran direncanakan untuk seluruh KK yang ada di Kabupaten Badung. Sesuai data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung jumlah KK di Badung 128.398. 
 
“Besok (hari ini, red) akan akan kembali melakukan pertemuan dengan melibatkan unsur Muspida, termasuk dari Kejaksaan untuk meminta legal opinion,” terangnya.
 
Anggaran akan memakai dana tak terduga, karena kondisi darurat juga dimungkinkan melakukan pergeseran anggaran.
 
Rapat yang diikuti OPD terkait juga membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 1 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 
 
“Kita juga membahas poin-poin yang wajib dilaksanakan oleh daerah yang melaksanakan pembatasan kegiatan sesuai Intruksi Mendagri Nomer 1 tahun 2021. Diantaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 Wita, melaksanakan Work From Home (WFH) sebesar 75%, serta sejumlah ketentuan lainnya,” pungkasnya.