balitribune.co.id | Mangupura - Masih ingat dengan wacana proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Badung ? Kabar terbaru dari mega proyek yang sempat menjadi “jualan” kampanye pasangan Bupati/Wakil Bupati Badung Nyoman Giri Prasta-Ketut Suiasa pada Pilkada lalu itu akan diusulkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN). Alasan, Pemkab Badung mendorong mega proyek ini supaya diambil alih pemerintah pusat karena Badung tak sanggup dalam hal pembiayaan. Bila mega proyek ini lolos menjadi Proyek Strategis Nasional maka seluruh anggaran pembangunan jalan ini akan menjadi tanggungan pusat. Proyek Jalan Lingkar Selatan Badung ini diperkirakan akan menghabiskan anggaran sampai Rp 2,7 triliun.
Untuk diketahui, proyek Jalan Lingkar Selatan Badung ini sebenarnya sudah disepakati memakai skema sistem Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Penandatangan MoU sistem KPBU ini bahkan beberapa bulan lalu sudah ditandatangani oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta. Akan tetapi, karena dianggap berat, sehingga sekarang diarahkan menjadi Proyek Strategis Nasional.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) IB Surya Suamba menjelaskan usulan perubahan proyek yang dirancang dengan sistem KPBU menjadi proyek strategis nasional ini sudah ditandatangani oleh Bupati Badung. “Surat (usulan) sudah ditandatangani oleh bapak bupati,” ujar Surya Suamba, Rabu (29/3).
Usulan perubahan proyek Jalan Lingkar Selatan Badung menjadi proyek strategis nasional ke pemerintah pusat, melalui Kementerian Badan Perencanaan Nasional (Bappenas). “Kita baru mengusulkan,” kata Surya Suamba.
Bila usulan ini disetujui, maka seluruh biaya pembangunan bahkan termasuk pembebasan lahan akan menjadi tanggungan pusat. “Nanti kalau mendapat persetujuan, seluruh kegiatan termasuk pembiayaan akan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” tegasnya.
Mantan Kabid Jalan dan Jembatan ini pun membeberkan bahwa alasan utama usulan pengalihan proyek jalan lingkar selatan ini menjadi proyek strategis nasional karena keterbatasan anggaran dalam pembebasan lahan. Dimana dalam kesepakatan proyek KPBU ini, Pemkab Badung memiliki kewajiban dalam pembebasan lahan yang membutuhkan anggaran Rp 800 miliar.
“Kita terkendala masalah biaya pembebasan lahan yang besarnya mencapai Rp 800 miliar,” jelasnya.
Berdasarkan hitung-hitungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung proyek jalan lingkar selatan Badung membutuhkan biaya Rp 2,7 triliun. Yakni, sebesar Rp 800 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp 1,9 triliun untuk biaya konstruksi. Namun, karena Pandemi Pemkab Badung tidak memungkinkan menanggung biaya pembebasan lahan sebesar itu.
“Total kebutuhan biaya Rp 2,7 triliun, pembebasan lahan Rp 800 miliar dan konstruksi Rp 1,9 triliun,” pungkasnya.