Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terlilit Hutang, Pasangan Suami Istri Bobol ATM BPD Bali

Bali Tribune/ pelaku pembobolan ATM
balitribune.co.id | Mangupura - Lantaran terlilit hutang di sejumlah tempat, pasangan suami istri (Pasutri) Alexander Briant Caesar Ivanno alias Alex (26) bersama istrinya Gaia Anindya Santamaria alias Gaia (25) melakukan tindak pidana pembobolan mesin ATM di Kantor BPD Bali Abianbase Jalan Raya Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (29/6/2021) pukul 02.30 Wita. Akibat kejadian itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 106 juta.
 
Penangkapan kedua tersangka berkat laporan I Gede Gunawan (19) dan I Gusti Agung Krisna Putra (23) yang mewakili pihak PT. BPD Bali Kantor Kas Abianbase.  Berawal pada hari Selasa (29/6) pukul 03.42 wita, kedua pelapor mendapat telepon dari Kabag Aset BPD Bali Kantor Pusat, Komang Budita mengatakan bahwa beliau mendapat informasi dari saksi - saksi bahwa layar monitor CCTV yang terletak di kantor kas Abianbase ngeblang secara tiba - tiba. "Kemudian mereka mengecek ke lokasi, menemukan mesin ATM dalam keadaan terbuka dan ada beberapa bagian bekas congkel dan las. Selain itu, ditemukan dua tabung gas elpiji.  Atas kejadian tersebut, selanjutnya merek melapor ke SPKT Polres Badung," ungkap Kasubbag Humas Polres Badung, IPTU I Ketut Oka Bawa, SH.
 
Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Unit I Reskrim Polres Badung, di pimpin Kanit I IPDA Galih Artawiguna bergerak cepat dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam menindak lanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi di sekitaran TKP  dan mengumpulkan bukti petunjuk di TKP. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim opsnal mengarah kepada dua orang pelaku, satu laki-laki dan satu perempuan. Selanjutnya team opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan Alex satu di kamar No. 006 hotel Negara Jalan Raya Denpasar - Gilimanuk, Kabupaten Jembrana. 
 
"Dari hasil introgasi, dia mengakui telah melakukan tindak pidana pembobolan mesin ATM BPD Bali Abianbase bersama istrinya yang bernama Gaia. Kemudian team opsnal melakukan pengejaran lagi terhadap istri pelaku dan berhasil mengamankannya di 
 
Perum Puri Mas Blok A Nomor 10, Banjar Cempaka Dalung. Hasil introgasi  pelaku mengakui ikut membantu suaminya melakukan pembobolan mesin ATM BPD Bali Abianbase. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Badung guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.
 
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui terlilit hutang di berbagai tempat sehingga merencanakan pencurian satu minggu sebelumnya. Kedua Pelaku 4 hari sebelumnya mempersiapkan alat - alat yang akan digunakan untuk membobol ATM dengan cara dilas dan di congkel. Keduanya mempersiapkan sarana kendaraan berupa mobil karimun wagon warna silver bernomor polisi DK 1866 FN. Setelah semua siap kedua pelaku keliling  mencari lokasi pencurian yang awalnya akan dilakukan di ATM BRI di daerah Tangeb akan tetapi karena merasa tidak aman kemudian berpindah ke BPD Abianbase. Peran Gaia, yaitu mengecek situasi awal TKP kemudian setelah dirasa aman kemudian Alex masuk membawa pilox dan menyemprotkannya ke CCTV dengan tujuan agar CCTV tidak merekam kemudian kembali lagi ke mobil untuk mengambil alat congkel dan las dibantu oleh istrinya menurunkan setelah itu Gaia berperan memantau situasi keadaan sekitar TKP selagi Alex bekerja. "Motif dari kedua pelaku melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi dikarenakan terhimpit hutang di berbagai tempat," ujar Oka Bawa. 
 
Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu buah tabung gas ukuran 3 Kg, satu buah tabung oksigen kecil, satu buah cat pilok, satu buah alat las dan satu buah lingis. 
wartawan
RAY
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.