Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terminal LNG Benoa Dukung Ketahanan Kelistrikan Bali melalui Energi Hijau

Bali Tribune / ENERGI HIJAU - Terminal LNG Benoa yang merupakan terminal terapung untuk mendukung kehandalan energi listrik
balitribune.co.id | DenpasarKehadiran Terminal LNG Benoa yang dioperasikan cucu usaha PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III yaitu PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) yang diresmikan Presiden Jokowi pada 11 Juni 2016 lalu, telah memberikan angin perubahan dalam pemanfaatan energi hijau atau green energy di Pulau Dewata. Hal itu merupakan inovasi dan kontribusi nyata dalam menjaga kehandalan energi Indonesia. 
 
Direktur Utama PT PEL, Wawan Sulistiawan dalam siaran persnya, Sabtu (2/1) menyatakan, Terminal LNG Benoa juga telah ditetapkan sebagai obyek vital nasional bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan penetapan Kementerian ESDM yang diputuskan melalui Kepmen ESDM No.159/2020 (Terminal LNG Benoa halaman 27 nomor urut 118) itu sebagai bentuk komitmen PT Pelindo III dalam mengamankan fasilitas Terminal LNG Benoa untuk mendukung kehandalan kelistrikan Indonesia.
 
Dijelaskan, Terminal LNG Benoa merupakan LNG Terminal Terapung pertama skala menengah (middle scale) di Indonesia untuk menyimpan, meregasifikasi dan menyalurkan gas ke Pembangkit Listrik Tenaga Diesel dan Gas 200 MW Pesanggaran (PLTDG) milik PT Indonesia Power (PT IP) yang merupakan anak perusahaan PT PLN.
 
Disampaikan Wawan, pola pemanfaatan Terminal LNG terapung untuk mendukung kehandalan energi listrik tersebut dinilai paling tepat untuk Indonesia sebagai negara kepulauan. Peran pelabuhan sebagai link (supply chain logistik), gateway (pintu gerbang ekonomi) dan interface (pertemuan sea dan land transportation) sangat mendukung terciptanya efisiensi energi listrik di Pulau Bali.
 
"Hingga akhir tahun 2020 Terminal LNG Benoa telah berhasil melakukan 83 pengapalan LNG dengan status Zero Accident untuk memenuhi kebutuhan pasokan gas PLTDG Pesanggaran dimulai sejak tahun 2016 hingga saat ini," terangnya.
 
Kata dia, hal tersebut sebagai komitmen PT Pelindo III menjalankan lima prioritas prinsip Kementerian BUMN yaitu pengembangan talenta yang diimplementasikan oleh PT PEL dalam meningkatkan kompetensi SDM dan memiliki sertifikasi dari BNSP.
 
Menurut Wawan, penggunaan LNG (gas alam cair) untuk energi listrik juga memiliki nilai lingkungan dan ekonomis yang tinggi. Dibandingkan dengan bensin dan solar, LNG lebih ramah lingkungan karena dapat mengurangi emisi sekitar 85%, dan dibandingkan CNG, LNG memiliki nilai densitas energi 3 kali lebih besar pada volume yang sama disamping menghasilkan harga ekonomi kelistrikan yang sangat efisien.
 
Ia menyatakan, kolaborasi antara PT Pelindo III, PT PLN dan PT Pertamina dalam ekosistem bisnis BUMN itu mendukung program pemerintah konversi energi pembangkit listrik dari BBM menjadi gas yang lebih ramah lingkungan, juga mampu menghemat Rp 4 miliar/hari dari penggunaan BBM.
 
Selain itu, PT PEL telah mendapatkan sertifikasi dan selalu berkomitmen dalam penerapan sesuai dengan ketentuan ISO 9001:2015 (Sistem Manajemen Mutu) dan ISO 14001:2015 (Sistem Manajemen Lingkungan) serta Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ISO 45001:2018 oleh Badan Audit Lloyd’s Register. 
 
"Pelindo III melalui cucu usahanya PT PEL akan mengembangkan pemanfaatan LNG untuk menjaga ketahanan energi nasional melalui fasilitas midstream LNG untuk kebutuhan pembangkit, industri, retail dan tumahtangga," imbuh Wawan.
 
Ia menambahkan, sesuai dengan kontrak kerja sama antara PT PEL dengan PT IP tentang penyediaan fasilitas midstream LNG, PT PEL memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam menjamin pasokan penyaluran gas ke PLTDG Pesanggaran yang didukung oleh beberapa fasilitas pendukung seperti LNG Carrier, Floating Storage Unit, Floating Regasification Unit, dan Port and Pipe yang dikerjasamakan dengan beberapa mitra kerja.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.