Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terpaksa Jual Mahal

Bali Tribune/ PEDAGANG - Para Pedagang kebutuhan bahan pokok dipasar Galiran, Klungkung.

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah pasokan kebutuhan minyak goreng belakangan ini mulai terkendali, namun kini muncul problem baru dimana harga kebutuhan bahan pokok jelang hari raya Galungan, utamanya cabai kini harganya melambung tinggi, karena pasokan cabai yang seret dari petani lokal, bahkan cabai didatangkan dari luar daerah untuk memenuhi kebutuhan pasokan yang menimpis dipasar pasar utamanya di Pasar Galiran Klungkung.

Harga cabai jelang Galungan dan Kuningan, yang ada di Pasar Galiran, Rabu (1/6/2022), antara harga 65 sampai 75 ribu per Kg. Tapi harga kebutuhan pokok lainnya seperti bawang merah maupun bawang putih relatif stabil. Ditemui di Pasar Galiran, Mangku Astini, pedagang palen palen l Desa Akah ini mengaku menjual Cabai merahnya seharga 70 ribu,sedangkan dia membeli seharga 60 ribu. Pedagang lainnya Bu Rawi  pedagang alamat Cegeng menyatakan harga cabai yang masih hijau senilai 40 ribu.

Namun harga kebutuhan poko lainnya seperti bawang merah berkisar harga Rp 30 ribu, bawang putih sekitar harga Rp 20 ribu. Hal itu ditegaskan pedagang lainnya Bu Ketut Yuliari alamat Desa Besang Kawan. “Cabai yang masih hijau ini harganya cukup dijual Rp 40 ribu,beda dengan yang cabai merah harganya lebih tinggi Rp 70 ribu,” ujar Bu Rawi.

Salah seorang pengunjung Pasar Galiran, Bu Rina, ditemui saat berbelanja kebutuhan pokok beras dan bumbu masak mengaku berapapun harga cabai dia harus beli karena itu perlu. “Walaupun harga cabai mahal ya saya harus beli saja, sebab tanpa cabai makanan tidak ada artinya, tanpa rasa pedas di lidah saat makan kurang joos,” sebutnya seraya berlalu.

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.