Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Terpasang di 38 Persimpangan, ATCS Efektif Tekan Kemacetan

Kadis Perhubungan AA Ngurah Rai Yudhadarma didampingi Kabag Humas Kabag Humas Putu Ngurah Thomas Yuniarta saat jumpa pers di Ruang Press Room Bagian Humas Badung, Rabu (12/12).

BALI TRIBUNE - Pemasangan area traffic control system (ATCS) sangat signifikan mampu menekan atau mengurai kemacetan lalu lintas khususnya di Badung Selatan. Alat ini mampu mengurangi kemacetan lalu lintas hingga 40 persen. Hal tersebut terungkap saat jumpa media yang digelar Bagian Humas Setda Badung dengan menampilkan narasumber Kadis Perhubungan Badung. Topiknya adalah “Kebijakan Strategis  Dishub Badung Dalam Rekayasa Lalu Lintas Menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru serta Upaya Mengatasi Kemacetan Lalu Lintas di Badung Selatan”. Hadir pada acara tersebut Kadis Perhubungan Drs. AA Ngurah Rai Yudhadarma, MAP, Kabag Humas Putu Ngurah Thomas Yuniarta, Kabid Lalu Lintas Topan Priyanto, Kabid Angkutan Nyoman Karyasa, Kabid Sarpras Angkutan Made Suastika, dan UPT LLA Badung Selatan IB Sudiadnya. Menurutnya, jalan-jalan di Badung berisi banyak persimpangan sebagai penyebab kemacetan. Di persimpangan inilah, katanya, ATCS dipasang. Pengendaliannya dilakukan terpusat di Dinas Perhubungan Badung. Volume kendaraan, katanya, sangat tidak merata. Ketika lampu hijau menyala tetapi tidak ada kendaraan yang akan lewat tentu mubasir. “Ketika ini terjadi, durasi lampu merah maupun hijau bisa diatur. Misalnya ketika sudah tak ada kendaraan, lampu hijau dari ruas jalan tersebut dipercepat. Lanjut lampu hijau dari ruas jalan berikutnya sehingga antrean bisa diperpendek dan dipastikan kemacetan lalin bisa ditekan. Demikian juga ketika ada pejabat yang akan lewat. Lampu hijau yang dilalui pejabat bisa diatur lebih panjang sehingga pejabat tak perlu terkena lampu merah. “Prinsip ATCS ini sangat signifikan mampu menekan kemacetan lalu lintas,” katanya. Saat ini, ujarnya, di Badung telah terpasang 38 ATCS. Pada 2017, ATCS yang terpasang sebanyak 20 unit, sementara pada 2018, ATCS yang terpasang tidak kurang dari 18 unit. “Target kami ada 41 unit ATCS,” tegasnya lagi. Selain pengaturan durasi lampu merah dan hijau, ATCS juga berisi speaker yang bisa digunakan untuk mengarahkan kendaraan yang menyebabkan kemacetan. Lewat speaker ini, petugas kendali bisa mengarahkan kendaraan penyebab macet sehingga lalu lintas kembali lancar. Saat ditanya kemungkinan menerapkan kebijakan ganjil-genap untuk menekan angka kemacetan lalu lintas, Kadis menyatakan masih sulit menerapkan di Kabupaten Badung. Hal ini karena sifat masyarakat yang heterogen dan harus memikirkan aspek sosial budaya masyarakat. “Kebijakan kendaraan ganjil genap masih terbentur aspek sosilogis dan budaya masyarakat,” tegasnya. Dia mencontohkan, pada saat perhelatan IMF, pola ini sempat diterapkan. Namun belum apa-apa, pro-kontra sudah bermunculan. “Kondisi di Badung tak bisa disamakan dengan daerah lain seperti Jakarta,” katanya. Dia menjelaskan, aspek budaya dan sosial menjadi hambatan penerapan ganjil-genap. Misalnya saat masyarakat harus mengikuti kegiatan sosial budaya mengharuskan menggunakan kendaraan. Saat kendaraan tak bisa digunakan inilah, persoalan akan muncul. “Karena itu, kecil kemungkinan Badung menerapkan pola ganjil genap untuk menekan kemacetan,” katanya.  

wartawan
I Made Darna
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.