Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Kasus Pengadaan Instalasi Biogas Ditahan

Made Catur Adnyana saat hendak menjalani penahanan dibawa ke LP Klungkung.

BALI TRIBUNE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya Selasa (11/12) sore menahan dua tersangka kasus pengadaan instalasi biogas di Nusa Penida tahun 2014, I Gede Gita Gunawan dan Made Catur Adnyana. Sedangkan istri dari Gita Gunawan, Tiarta Ningsih tidak ditahan lantaran sedang sakit. Ia kini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Permata Hati, Klungkung. Kedua tersangka Gita Gunawan dan Made Catur Adnyana tiba di Kantor Kejari Klungkung sekitar pukul 09.00 Wita. Gita yang mantan anggota DPRD Klungkung tiba rapi dengan pakaian kemeja putih, dan celana jeans biru. Berbeda dengan Gita, Catur Adnyana yang merupakan salah satu kepala bagian di OPD Klungkung ini tiba dengan mengenakan endek biru, dan celana kain hitam. Proses pemeriksaan kesehatan kedua tersangka membutuhkan waktu cukup lama.   Dua tim dokter dari RSUD Klungkung datang bergantian untuk memeriksa kedua tersangka. "Dua dokter itu untuk mencocokkan saja. Sebagai perbandingan kondisi kesehatan kedua tersangka. Hasilnya kondisi keduanya memungkinkan untuk dilakukan penahanan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Syifull Alam, kemarin kepada sejumlah wartawan.  Sekitar pukul 16.00 Wita, keduanya telah menggenakan rompi merah dan dibawa ke Rutan Klungkung. Raut wajah kedua tersangka tampak lesu membisu tiada sepatah katapun keluar suara dari mulutnya.  "Alasan penahanan normatif, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi," jelas Syaiful Alam. Sementara terkait Tiarta Ningsih, pihaknya sudah memastikan istri Gita Gunawan itu dalam keadaan sakit dan opname di RS Permata Hati sehingga pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan kembali.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Mutasi untuk Penyegaran, Bupati Karangasem Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata melantik sekaligus mengambil sumpah 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem. Prosesi pelantikan berlangsung di Wantilan Kantor Bupati Karangasem pada Rabu (20/8), dihadiri Wakil Bupati Karangasem Pandu Prapanca Lagosa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejurnas Wisata Rally Merah-Putih Putaran 3, Perang Antar ATMP Mobil dan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Denpasar - Kejuaraan  Nasional (Kejurnas) Wisata Rally Merah - Putih putaran 3 siap digelar, Sabtu- Minggu (23-24/8/2025). Dibarengi Fun City Rally  memperebutkan  tropy Gubernur Bali, balap mobil yang menekankan pada ketepatan waktu ini melombakan beberapa kategori yako Umum (Seeded B), Non Seeded (Pemula), Wanita, Team Club, Mobil Listrik, Fun Rally Umum dan SKPD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.