Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tersangka Sejak Tahun 2018, Bendesa Adat Keramas Tidak Ditahan

Bali Tribune / PELAPOR - I Gusti Agung Suadnyana
balitribune.co.id | DenpasarBendesa Adat Keramas Gianyar, I Nyoman Puja Waisnawa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan memanipulasi uang sewa lahan milik Banjar Delod Peken, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pelapor yang merupakan warga setempat bernama I Gusti Agung Suadnyana mengatakan, kasus ini bermula ketika tersangka diberi kuasa untuk menyewakan lahan milik Banjar seluas 56 are. Saat itu tersangka masih menjabat sebagai Kelian Banjar Delod Peken. Dalam rapat banjar, disepakati harga sewa lahan Rp 3 juta per are per tahun. Di sana tersangka lalu menyewakan lahan kepada warga asing selama 25 tahun. Belum habis kontrak, warga asing tersebut kembali memperpanjang sewa selama 28 tahun sehingga menjadi 53 tahun.
 
Namun menjadi persoalan, tersangka diduga menaikkan harga sewa dari Rp 3 juta per are per tahun menjadi Rp 3,3 juta per are per tahun. Ini diketahui ketika dana pembayaran sewa lahan masuk ke rekening banjar. "Awalnya, dana lebih tersebut dikatakan dana titipan. Kemudian prajuru mencoba menelusuri ke pengontrak dan disana ditemukan akta dimana disebutkan bahwa kontrak tanah Rp 3,3 juta per are per tahun," ungkap Agung Suadnyana di Denpasar, Rabu (18/11/2020).
 
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali. Namun yang menjadi persoalan, kasus ini seolah mengambang. Padahal Puja sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali sejak 11 Mei 2018 silam. "Ini kan kasusnya sudah berlangsung sangat lama. Kami sebagai warga minta keadilan dari aparat penegak hukum," ujarnya.
 
Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Bali melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), A Luga Herliano yang ditemui mengatakan dengan mengembalikan SPDP bukan berarti kasus ini dihentikan. "Kalau penyidik masih mau melanjutkan perkara ini itu sah - sah saja. Nanti kan tinggal dikirim SPDP baru ke Kejaksaan,” katanya.
 
Mengenai pihak kejaksaan mengembalikan SPDP ke penyidik, Luga mengatakan karena masa atau tenggat waktu penyidik untuk memenuhi pentunjuk jaksa sudah habis. Luga menceritakan awal mula berkas perkara kasus ini masuk ke Kejaksaan hingga ke pengembalian SPDP. Berkas masuk pada tanggal 5 Maret 2020. Setelah dipelajari jaksa peneliti, pada bulan yang sama jaksa peneliti mengirim petunjuk sebanyak dua kali ke penydik. Karena setelah 3 bulan usai diberi petunjuk oleh jaksa tidak ada kabar, sehingga jaksa mengirim surat ke penyidik yang isinya meminta perkembangan atas petunjuk yang sudah diberikan itu. Di bulan Juli 2020, surat itu dibalas pihak penyidik dengan mengatakan belum bisa memenuhi pentunjuk jaksa untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi karena terhalang Covid-19. Atas alasan itu, jaksa peneliti masih menunggu hingga September 2020. “Karena hingga bulan September belum juga ada kabar, jaksa peneliti akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik,” terangnya. 
 
Kemudian ditanggal 30 September 2020, penyidik kembali mengirim SPDP. Namun penyidik saat ini baru sebatas mengirim SPDP.  "Tapi Belum ada berkas yang masuk. Hanya baru SPDP saja yang masuk," ujarnya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Jelang Hari Raya, Alit Sucipta Monitoring Sentra Produksi Pangan di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta memimpin langsung pemantauan (monitoring) ke sejumlah sentra produksi dan pengolahan pangan utama serta strategis di Kabupaten Badung, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memastikan ketersediaan serta stabilitas pasokan pangan menjelang Hari Raya Suci Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Nyepi, Ribuan Krama Badung Melasti di Pantai Munggu

balitribune.co.id I Mangupura - Ribuan umat Hindu di Kabupaten Badung memadati Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi, untuk melaksanakan prosesi Melasti, Senin (16/3/2026). Prosesi melasti merupakan upacara penyucian pratima dan sarana upacara menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

QJMOTOR FORT 180 Adventure Resmi Meluncur, Intip Fitur Canggihnya

QJ Luncurkan Dua Motor Flagship Terbaru

balitribune.co.id | Denpasar - QJMOTOR Industry Indonesia memperkenalkan dua produk flagship teranyar, FORT 180 ADVENTURE dan SRV 200 MT di Living Wold, Denpasar, Sabtu (14/3/2026) malam. Motor ini merupakan Skuter matik adventure 175cc dilengkapi dengan 4V SOHC, liquid-cooled.

Baca Selengkapnya icon click

Lolos Seleksi Tahap II Jegeg Bagus Jembrana 2026, 10 Pasang Finalis Akan Jalani Pra-Karantina hingga Grand Final

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung kini telah memasuki tahapan puncak. Setelah melalui proses seleksi yang sangat ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya mengumumkan 10 pasang finalis yang berhasil mengamankan "tiket emas" menuju malam puncak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.