Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tertangkap Tangan Pakai Narkoba

TUNJUKKAN - Wakapolres Jembrana menunjukan pelaku dan barang bukti penyalahgunaan narkoba.

Negara, Bali Tribune

Jajaran Polres Jembrana yang gencar mengejar pelaku penyalahgunaan Narkoba kembali berhasil menangkap pengguna sabu-sahu, Kamis (7/4) dini hari. Seorang sopir berinisial Dy (38) asal Jalan Rajawali, Gilimanuk diamankan polisi disalah sebuah kamar sebuah hotel di Kota Negara saat sedang menggunakan sabhu-sabu sekitar pukul 02.30 Wita.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat netto 0,25 gram, sebuah alat hisap sabhu (bong) yang terbuat dari botol plastik larutan penurun panas dalam, sebuah gunting, 3 buah korek gas, cotton bath, sebuah HP dan sendok terbuat dari pipet.

Wakapolres Jembrana Kompol AA Gde Rai Laba didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Nyoman Master, Kamis (7/4), seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya melakukan tangkap tangan terhadap pelaku dikamar hotel. Penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Hingga kini kasusnya masih dilakukan pengembangan . Terkait tindaklanjutnya akan dilakukan assesment.

Wakapolres Kompol AA Gde Rai Laba juga menyebutkan Polres Jembrana selama digelar operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) hingga Jum'at hari ini telah menangkap 8 orang pelaku dalam 7 kasus pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabhu-sabhu dengan jumlah barang bukti kristal bening yang berhasil diamankan total 1,25 gram.

Semua pelakunya membawa barang bukti dibawah 1 gram maka terhadap pelaku dilakukan rehabilitasi setelah dilakukan assesment sesuai pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009, tetapi kasus hukumnya tetap berjalan. Pihaknya juga melakukan upaya pencegahan atau antisipasi dengan melaksanakan penyuluhan dimasyarakat dan sekolah serta pencari SIM terkait bahaya narkotika dan jenis-jenisnya. Pihaknya melibatkan semua fungsi dalam melakukan sosialisasi dan penyuluhan bahaya narkoba ini.

wartawan
Putu Agus Mahendra

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.