Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tes Covid-19 menggunakan GeNose

Bali Tribune/ Tes Covid-19 menggunakan GeNose
balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah perdebatan soal larangan mudik Lebaran tahun 2021, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.
 
Surat Edaran yang ditandatangani Ketua BNPB selaku Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021 itu, memberi alternatif lain kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam memperoleh surat keterangan negatif Covid-19.
 
Jika sebelumnya suket negatif Covid-19 bagi PPDN diperoleh dengan melakukan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, maka mulai 1 April 2021 sudah bisa melakukan tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, stasiun sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
 
Sedangkan pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
 
Khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
 
Untuk perjalanan ke Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
wartawan
Redaksi

TASTI Bali Perkenalkan T-OPT, Solusi Suku Cadang Alternatif Berkualitas untuk Mobil Toyota

balitribune.co.id | Denpasar - PT TASTI Anugerah Mandiri selaku diler resmi suku cadang Toyota wilayah Bali menggelar acara silaturahmi dan sosialisasi bersama para pemilik toko suku cadang (partshop) di Hotel Aston Denpasar, Kamis (28/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Rumah Lansia Ludes Terbakar, Uang Rp50 Juta Ikut Hangus

balitribune.co.id | Negara - Rumah permanen milik pasangan lanjut usia di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berambang, Kecamatan Negara, Jembrana, terbakar pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam musibah tersebut, uang tunai yang diduga senilai Rp50 juta ikut terbakar bersama sejumlah barang berharga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merdeka Tanpa Narkoba, Pagelaran Seni dan Pengukuhan Duta Bersinar Kecamatan Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung menggandeng Komunitas Nak Muda Berkarya menggelar acara bertajuk “Merdeka Tanpa Narkoba”. Kegiatan yang memadukan pagelaran seni dengan peluncuran serta pengukuhan program Duta Bersinar (Bersih Narkoba) Kecamatan Kuta Utara ini berlangsung di Mie Kober Dalung, Kuta Utara, Kamis (27/8/2026). Aksi nyata ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertalite Langka di Tabanan, Pengendara Terpaksa Beralih ke Pertamax

balitribune.co.id I Tabanan – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kota Tabanan dan sekitarnya memaksa para pengendara beralih membeli Pertamax yang berharga lebih mahal.

Kelangkaan ini dipicu oleh tersendatnya pasokan pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sejak beberapa hari terakhir.

Baca Selengkapnya icon click

Minim Kontribusi ke PAD, DPRD Tabanan Soroti Suntikan Modal pada Perumda Sanjayaning Singasana

balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.