Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TI Badung Helat UKT

Tjhin Johanes
Tjhin Johanes

BALI TRIBUNE - Setelah baru-baru ini Pengkot TI Denpasar di bawah Ketua Umum Komaruddin Bukhori menggelar Ujian Kenaikan Tingkat (UKT)  giliran Pengkab TI Badung, yang menghelat salah satu program pembinaan itu.

Menurut Ketua Umum TI Badung, Tjhin Johanes, UKT bakal dilangsungkan di GOR Purna Krida, Kerobokan Minggu (15/10), dan bakal diikuti sekitar 700 taekwondoin yang berada di 16 dojang seluruh Badung.

“UKT itu merupakan salah satu program tahunan dari TI Badung. Dan TI Badung dalam tahun ini telah menghelat tiga kali UKT termasuk di akhir pekan nanti. Tahun-tahun sebelumnya, kami maksimal hanya bisa menggelar dua kali saja,” ujar Tjhin Johanes, Kamis (12/10).

Ditambahkannya, dalam UKT nantinya bakal diuji untuk taekwondoin sabuk putih sampai sabuk merah. Menurut pria yang akrab disapa Jo itu memang untul level kabupaten dan kota, UKT untuk sabuk yang berwarna. Sedangkan untuk level Bali yang dihelat Pengprov TI Bali, UKT untuk level DAN.

“Selain UKT ini untuk program pembinaan, bagi kami juga untuk menggali bibit-bibit taekwondoin bertalenta. Apalagi untuk mengikuti kejuaraan persyaratan sabuk. Contohnya untuk taekwondoin yang mengikuti kejuaraan nasional minimal harus menyandang sabuk merah,” tegas Jo.

Tak hanya persyaratan itu, untuk pengkab dan pengkot salah satu persyaratan untuk level nasional juga ditentukan minimal menghelat tiga kali UKT. “Tapi bagus juga itu, karena semakin banyak UKT maka akan banyak pantauan terhadap taekwondoin muda potensial,” tukas Jo.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.